Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bagaimana hukum meminta mahar sebuah kitab plus meminta diajarkan sampai selesai? Terus kalau berhenti ditengah jalan bagaimana ustadz?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Liza Rosada di Jakarta Anggota Grup WA Bimbingan Islam TO4 G-41)

Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Boleh saja mempersyaratkan mahar berupa kitab yang diajarkan sampai selesai, karena itu merupakan manfaat yang boleh dijual, sehingga sah dijadikan mahar. Ini diqiyaskan kepada peristiwa yang terjadi di zaman Nabi, ketika ada seorang wanita yang menghibahkan dirinya menjadi istri Nabi namun beliau tidak berminat, lalu dinikahkan dengan salah seorang sahabatnya dengan mahar mengajarkan surah-surah yang dihafal oleh lelaki tesebut kepada istrinya. (HR. Muttafaq ‘alaih)

Hanya saja, para ulama berbeda pendapat tentang batasan mengajarkan surah tersebut , apakah cukup mentalqin-kan ayat demi ayat dr surah yang dimaksud hingga selesai, ataukah harus sampai hafal dari awal surah hingga akhir surah? Yang rajih dalam hal ini ialah bahwa ketika ayat demi ayat telah ditalqinkan sampai hafal, berarti dia telah mengajari istrinya menghafal seluruh ayat dalam surah yang dimaksud, adapun setelah itu apakah istrinya mengingat rangkaian ayat tersebut dari awal sampai akhir, ini bukan tanggung jawab si suami, namun terpulang kepada usaha si istri tersebut.

Nah, berangkat dari sini, ketika maharnya ialah mengajarkan isi kitab tersebut sampai selesai, maka hal ini baru dapat terwujud bila si suami mengajarkannya sampai selesai dengan penjelasan yang dapat difahami oleh si istri, andai istrinya mau memahami. Maksudnya dengan bahasa yang dapat difahami istrinya. Adapun bila setelah selesai mengajarkan si istri tidak mengingat kembali pelajaran-pelajaran yang lalu, maka itu sudah bukan tanggung jawab suami.

Adapun syarat bolehnya berduaan di tempat tertutup antara suami istri dalam kasus ini, ialah setelah si suami memberikan sebagian maharnya. Jadi, si suami harus mengajarkan walau satu halaman dari kitab yang dimaksud, baru dia boleh berkhalwat dengan istrinya. Adapun sebelum dia membayar maharnya sama sekali maka tidak boleh berkhalwat… harus ada sebagian dari mahar yang dibayarkan terlebih dahulu. Sisanya boleh dicicil sampai selesai (lunas) atau jika si istri berkenan memaafkan bagian-bagian yang belum diajarkan dari kitab tersebut maka itu hak istri, namun jika ia menuntut diajarkan semuanya sesuai kesepakatan awal, maka itu juga hak dia yang wajib dipenuhi oleh suami. Lihat An Nisa’: 24.

Masalah mahar yang berupa manfaat tesebut ana ringkas dari penjelasan Syaikh Al ‘Allaamah Muhammad Mukhtar Asy Syinqiety dalam salah satu kajian beliau (syarah ‘umdatul ahkam).

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/bagaimana-hukum-meminta-mahar-sebuah-kitab-plus-meminta-diajarkan/