Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Afwan Ustadz.
Kaka sepupu dari suami, meminjam uang yang akan digunakan untuk membeli kamera untuk putranya yang bekerja sebagai wartawan koran.
Bagaimana hukumnya bagi suami saya ?

Apa cukup disampaikan :
“Jangan dipakai foto- foto yang dilarang agama seperti preweding dan lain-lain.”
Kami khawatir, tidak tau apa yang beliau lakukan ketika di lapangan.
Jazakallah khoyra.

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

(Disampaikan oleh Admin, Sahabat BiAS T08 G-32)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Kalau seandainya kita merasa, kemungkinan besar jika dia membeli kamera dia akan melakukan keharaman-keharaman, maka tidak boleh kita membantunya (dan meminjamkan uang untuknya -ed), sebagaimana firman Allah :

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”
(QS Al-Ma’idah ayat 2)

Adapun jika anda merasa dia hanya memfoto hal-hal yang mubah atau diperbolehkan, maka tidak mengapa anda pinjamkan dia uang. Serta anda tidak bertanggung jawab terhadap dosa yang dia lakukan sedang anda tidak mengetahuinya.

Namun, tidak mengapa disampaikan nasihat terlebih dahulu, agar tidak terjadi kemungkaran dimasa mendatang, karena kewajiban sesama muslim harus saling mengingatkan.

 

Wallahu a’lam,
Wabillahit taufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/hukum-meminjamkan-uang-guna-membeli-kamera-untuk-bekerja/