Pertanyaan:

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz mau tanya, bolehkah ana membuat cerpen fiksi yang di dalamnya ada unsur cinta-cintaan dan bermacam cerita bohong yang dengan cerita tersebut ana jadikan sebagai suatu penghasilan tambahan buat kebutuhan ana sehari-hari?

Iklan di internet, untuk beberapa koran dan majalah bagi cerpen terpilih yang berhasil dimuat pada media tersebut.

جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا

Penanya: Toha Mustofa
(toha*****@gmail.com)

 

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillah, walhamdulillāh, washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Berkenaan tentang hukum membaca atau menulis cerita fiksi, ada silang pendapat dikalangan para ulama dalam hal ini. Setidaknya ada 2 pendapat utama;

Ada yang melarang secara mutlak, dengan dalil Firman Alloh Jalla wa ‘Alaa,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

“Wahai orang-orang yang beriman, Bertakwalah kamu kepada Alloh dan ucapkanlah perkataan yang benar”. (QS Al-Ahzab 70)

Dan sebagaimana kita ketahui bersama bahwa cerpen fiksi bukanlah kisah nyata atau kisah yang benar-benar terjadi. Maka ulama yang melarang ini berpendapat bahwa cerita fiksi adalah sebuah kedustaan.

Sedangkan pendapatan kedua adalah pendapat yang membolehkan dengan syarat tertentu.

Kenapa kok membolehkan?
Hal ini juga berdasarkan dalil dalam Al-Quran maupun Al-Hadits.
Seperti firman Alloh dalam surat Al-Kahfi:

وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا رَجُلَيْنِ جَعَلْنَا لِأَحَدِهِمَا جَنَّتَيْنِ مِنْ أَعْنَابٍ وَحَفَفْنَاهُمَا بِنَخْلٍ وَجَعَلْنَا بَيْنَهُمَا زَرْعًا

“Dan berikanlah (Wahai Muhammad) kepada mereka sebuah perumpamaan, dua orang laki-laki, yang seorang (yang kafir) Kami beri dua buah kebun anggur dan Kami kelilingi kedua kebun itu dengan pohon-pohon kurma dan di antara keduanya (kebun itu) Kami buatkan ladang”. (QS Al-Kahfi 32)

Menurut para ulama perumpamaan diatas adalah fiktif atau fiksi, alias tidak nyata.
Alloh pada ayat diatas memberikan perumpamaan atau permisalan tentang orang sombong yang kufur nikmat melalui kisah dua orang pemilik kebun, yang satu kafir dengan kebun yang luas & hasil melimpah, sementara yang satu lagi mukmin dengan penuh ketundukan & ketawadhuan.

Juga dalam hadits Abu Huroiroh rodhiallohu ‘anhu,bahwa Rosululloh shollallohu’ alaihi wasallam bersabda

حَدِّثُوا عَنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَا حَرَجَ

“Ceritakanlah riwayat dari Bani Israil Israil, dan itu tidak mengapa”. [HR Abu Dawud 3177]

Bahkan ada tambahan lafal dalam mushonnaf Ibnu Abi Syaibah

فإنه كانت فيهم أعاجيب

“Karena sejatinya di dalam cerita bani Israil terdapat hal-hal yg menarik”.

Dan sebagainya kita ketahui pula, bahwa cerita bani Israil tidak semua benar, tidak semuanya sesuai fakta.

Juga penjelasan syeikh Utsaimin rohimahulloh ketika menjelaskan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam

كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ

“Seperti seorang penggembala yang menggembalakan [ternaknya] di sekitar tanah larangan (himaa) yang bisa saja menjerumuskannya”. [HR Bukhari 2051 dan Muslim 1599]

Syeikh Utsaimin mengatakan,
“Diantara faidah hadits ini adalah, bolehnya membuat perumpamaan (tidak nyata atau fiktif) dalam rangka memperjelas suatu perkara maknawi (tidak konkret) dengan perumpamaan sesuatu yang yang inderawi (konkret). Artinya, menyerupakan sesuatu yang ma’quul (obyek pikiran) dengan yang mahsuus (obyek terindera) untuk mendekatkan atau memudahkan pemahamannya”. (Al Arba’uun An Nawawiyyah bi Ta‘liqaat Syaikh Ibnu Utsaimin, hlm. 4).

Maka atas dasar dalil-dalil ini sebagian ulama membolehkan menulis cerita fiksi atau tidak nyata dengan syarat:

(1) Tidak benar-benar suatu kedustaan yang kongkret.
Misal, dikisahkan bahwa negara Indonesia yang dipimpin oleh Presiden _Nur Rosyid_ pada tahun 2010 mengalami kesuksesan besar dalam hal ekonomi. Nah, ini adalah kedustaan yang nyata & konkret, sebab pada tahun tersebut Indonesia dipimpin oleh Presiden SBY.
Berbeda jika ceritanya, dikisahkan pada suatu desa terpencil ada anak petani bernama _Rosyid_ yang bercita-cita ingin menjadi Presiden. Nah hal seperti ini sah-sah saja, karena memang masih sangat mungkin ada anak petani yang bernama Rosyid, dan anak petani yg punya cita-cita jadi presiden. Bukan sebuah kedustaan yang nyata atau kongkret.

(2) Kandungan cerita tersebut bernilai kebaikan serta tidak bertentangan dengan Akidah & Syariat Islam Misal, menceritakan sikap berbakti pada orangtua, menanamkan sikap jujur, dll.

(3) Tidak dianggap sebagai hujjah atau dalil, alias hanya sebagai hiburan. Sehingga tidak boleh orang menjalankan agama berdasarkan buku cerpen

4) Disampaikan kepada pembaca baik secara implisit atau eksplisit, bahwa apa yang ditulisnya adalah cerita fiksi atau khayalan, bukan kenyataan, agar pengarang cerita fiksi tidak jatuh dalam kedustaan

(5) Tidak melalaikan dari hal-hal yang wajib, atau hal-hal yang lebih bermanfaat lainnya

Dan dari 2 pendapat yg ada, ana pribadi lebih condong pada pendapat kedua yakni membolehkan, dengan catatan penting bahwa semua syarat-syaratnya terpenuhi.

Sehingga jika kembali pada konteks saudara penanya, yaitu membuat cerpen dengan unsur cinta-cintaan maka ini adalah hal yang sia-sia. Hal yang tidak perlu. Dan tidak dibolehkan.

Demikian penjelasan sistematis berkaitan dengan cerita fiksi, semoga kita semua senantiasa dimudahkan oleh Alloh dalam memahami syariat-syariatNya.

Wallohu A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/bagaimana-hukum-membuat-fiksi-demi-mendapatkan-bayaran-tinggi/