Pertanyaan

بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Afwan Ustadz izin bertanya,,
Apakah daging kuda beban haram?

Jazakallahu khairan

(Sahabat BiAS T05 G-42)

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Bukan kuda beban (kuda yang biasa dipakai untuk emngangkut beban dan barang bawaan) yang haram. Akan tetapi yang haram itu adalah “Keledai” yang dalam bahasa inggris disebut “Donkey”, ia biasa dipakai untuk mengangkut beban dan barang bawaan. Daging keledai/donkey ini haram hukumnya untuk dikonsumsi dalilnya adalah riwayat sebagai berikut :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُما قَالَ : نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ ، وَرَخَّصَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ .

“Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahhu ‘anhuma berkata ; Nabi shalallahu ‘alaihi wa salla melarang pada hari Khaibar dari memakan daging keledai dan memberi keringanan bolehnya memakan daging kuda.” (HR Bukhari : 5520).

Dan ada kesalahfahaman yang sering terjadi di kalangan sebagian kaum muslimin yang menghalalkan keledai liar berangkat dari riwayat sebagai berikut :

عن أبي ثَعْلَبَةَ رضي الله عنه قَالَ : حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لُحُومَ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ .

“Dari Abu Tsa’labah radhiyallahu ‘anhu berkata ; Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan daging keledai Ahliyyah (keledai jinak).” (HR Bukhari : 5527, Muslim : 1936).

Sabda Nabi shalallahu ‘alaihiwa sallam “Keledai Ahliyyah” diterjemahkan sebagai keledai jinak. Lalu diambil kesimpulan bahwa daging keledai jinak itu haram, sebaliknya daging keledai liar itu halal. Ini adalah kekeliruan karena sebenarnya yang dimaksud dengan “Keledai Wahsyiyyah” di dalam hadits ini adalah Zebra.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh menyatakan tentang Himar Wahsy ini beliau berkata :

حمار الوحش كان في جزيرة العرب بكثرة، وهو في أشعارهم في ذكر القنص وكذلك في الأحاديث، وخلقته تشبه خلقة الحمار الإنسي من كون له حافر وأذنان طويلتان وبقية صفاته، وليس من الأهلي فتوحش؛ بل هذا جنس مستقل؛ فالوحش من الطيبات، والأهلي من الخبائث

Himar Wahsyi dulu banyak didapati di Jazirah Arab, banyak disebutkan dalam syair-syair mereka sebagai binatang buruan demikian pula dalam hadits. Bentuknya sepertu keledai jinak biasa, memiliki bibir dan dua telinga yang panjang dan sifat lainnya. Dia ini bukan berasal dari jenis keledai jinak yang berubah menjadi liar, akan tetapi ia adalah jenis binatang tersendiri. Daging Himar Wahsyi (keledai Wahsyi) ini halal sedangkan daging keledai biasa itu haram.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad Ibrahim : 12/203).

Lebih jelas lagi Al-Absyihi menjelaskan ciri spesifik dari Himar Wahsyi ini beliau menyatakan :

وحمارة وحشية عظيمة الخلقة في قدر البغل، وآذانها شبه آذان البغل، وهي مخططة تخطيطا عاما لجميع خلقتها

“Himar Wahsyi itu fisiknya besar setara dengan fisik nya Bighal, telinganya mirip dengan telingan bighal, dan ia memiliki garis-garis yang jelas yang memenuhi seluruh badannya.” (Al-Mustathraf : 2/121).

Dari sini kita memahami dengan gamblang bahwa Himar Wahsyi ini bukan artinya keledai liar akan tetapi maksudnya adalah Zebra. Hal serupa juga dinyatakan dengan tegas oleh Al-Imam Abdul Aziz bin Baz berkata :

حمر الوحش هي المخططة هذه هي المعروفة في حياة الحيوان ذكر الموضوع في حياة الحيوان، تُراجِع حياة الحيوان في بيان الوصف

“Himar Wahsyi adalah yang memiliki garis-garis (Zebra) ia adalah hewan yang sudah sangat dikenal di dalam pembahasan tentang kehidupan hewan (Fauna) pada tema Fauna, silahkan dirujuk tema tentang kehidupan hewan untuk mengetahui ciri yang lebih spesifik lagi.” (Kaset Kitab Bad’il Wahyi Min Shahih Bukhari side B).

Kesimpulannya adalah daging keledai itu haram, sedangkan daging kuda dan daging zebra itu halal.

Wallohu A’lam
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Abul Aswad al Bayati حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-makan-keledai-zebra-dan-kuda-beban/