Pertanyaan:
Apakah mandi Jum’at adalah syarat sah shalat Jum’at? Bagaimana dengan orang yang tidak niat mandi Jum’at sebelum shalat, hanya mandi mutlak, apakah sah shalat Jum’atnya?
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Jawaban:
Bismillah
Mandi jum`at hukumnya sunnah menurut mayoritas para ulama, walaupun sebagian para ulama yang lainnya ada yang mewajibkannya atau merinci sesuai keadaannya. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh imam Nawawi rahimahullah ta`ala dengan sunnahnya mandi jum`at,”
وذهب جمهور العلماء من السلف والخلف وفقهاء الأمصار إلى أنه سنة مستحبة ليس بواجب
Mayoritas para ulama, baik ulama masa silam maupun generasi setelahnya, serta para ulama dari berbagai negeri, mengatakan bahwa mandi jumat hukumnya anjuran dan tidak wajib.. (Syarh Muslim, 6/133)
Bila tidak memungkinkan mandi maka cukup dengan berwudhu ketika akan berangkat ke masjid atau melakukan shalat, sebagaimana hadist dari Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنِ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
Siapa yang hanya berwudhu di hari Jumat, maka cukup baginya dan itu bagus. Dan siapa yang mandi Jumat, maka mandi itu lebih afdhal. (HR. Turmudzi 499, Abu Daud, dan dishahihkan al-Albani).
Dasar perintah terkait mandi hari jumat sebagaimana yang di sebutkan dalam hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
حَقٌّ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ، يَغْسِلُ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ
“Hak Allah atas setiap muslim untuk mandi sekali setiap tujuh hari, dia membasuh kepala dan badannya.” (HR. Bukhari no. 856 dan Muslim no. 849)
Para ulama menjelaskan tata cara mandi yang di maksudkan adalah seperti mandi besar/junub, sebagaimana yang dikatakan oleh-oleh Imam Nawawi,”
قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ” ، مَعْنَاهُ : غُسْلًا كَغُسْلِ الْجَنَابَةِ فِي الصِّفَاتِ . هَذَا هُوَ الْمَشْهُورُ فِي تَفْسِيرِهِ
“Bahwa sabda Rasulullah shallahu alaihi wasallam, Barang siapa mandi junub pada hari Jum`at,” maksudnya adalah mandi seperti mandi junub dalam tata caranya. Ini yang masyhur di dalam menafsirkan maknanya.” (Sharh Muslim : 6/135).
Dalam ash-Shahihain terdapat hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “
مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ اْلإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ.”
“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at seperti mandi janabah lalu segera pergi ke masjid, maka seakan-akan berkurban dengan unta yang gemuk, dan barangsiapa yang pergi pada jam yang kedua, maka seakan-akan ia berkurban dengan sapi betina, dan barangsiapa pergi pada jam yang ketiga, maka seakan ia berkurban dengan domba yang bertanduk, dan barangsiapa yang pergi pada jam yang keempat seakan-akan ia berkurban dengan seekor ayam, dan barangsiapa yang pergi pada jam kelima, maka seakan-akan ia berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam telah keluar (untuk berkhutbah), maka para Malaikat turut hadir sambil mendengarkan dzikir (nasihat/peringatan).” [Shahih al-Bukhari (I/213) dan Shahih Muslim (II/587)]
Maka yang utama adalah dengan mandi seperti mandi junub/besar dan bila tidak memungkinkan untuk mandi atau seseorang hanya mandi mutlak atau sekadar mandi untuk bebersih diri maka tidak mengapa karena akan bermanfaat bagi kesegaran tubuh dalam menjalankankan shalat jum`at. Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Sumber: https://bimbinganislam.com/apa-hukum-mandi-jumat/