Pertanyaan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bagaimana hukumnya menghennakan wanita (yang menghennakan laki-laki), karena berhubung kakak saya terima job henna. Otomatis tangan bersentuhan dengan yang bukan mahrom. Apakah tidak mngapa jika memakai kaos tangan?
Atau job itu ditinggalkan saja ?
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari Dewi di Sulawesi Selatan Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05 G-69)
Jawab:
Pada dasarnya, laki-laki haram bersentuhan dengan wanita yang bukan mahromnya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang berbunyi:
لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له
Ditusuknya kepala seseorang dari kalian dengan jarum besi, adalah lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahrom). HR. Thabrani dan Baihaqi, dihasankan oleh sejumlah ulama, termasuk Syaikh Al Albani.
Menurut Al Munawi, teks hadits ini mengisyaratkan bahwa hakikat menyentuh tersebut dapat terwujud walaupun tanpa syahwat, lantas bagaimana jika dengan syahwat?!
Pengharaman bersentuhan lawan jenis walau tanpa syahwat ini, dikuatkan oleh ayat 30 surah An Nur yang memerintahkan para lelaki agar menundukkan pandangannya terhadap lawan jenis. Ketika ‘sekedar’ mengumbar pandangan terhadap lawan jenis saja diharamkan sebagaimana dhahir ayat
( قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ)
Maka tentunya bersentuhan lebih layak utk diharamkan. Imam Nawawi mengatakan: “Menurut ulama-ulama madzhab kami, semua orang yang haram dipandang berarti haram disentuh. Terkadang ada orang yang halal dipandang namun tetap haram disentuh. Seperti bolehnya memandang wanita ajnabiyyah ketika berjual beli, berserah terima, dan semisalnya; namun tetap saja tidak boleh menyentuhnya dalam semua kondisi tersebut.”
Dalam hadits lainnya, Aisyah mengatakan bahwa tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita ajnabiyyah pun dalam berbai’at, sebab beliau hanya membai’at kaum wanita melalui kata-kata. HR. Bukhari.
Aisyah juga menceritakan bahwa Rasulullah hanya menyentuh tangan wanita yang menjadi miliknya (istrinya, atau hamba sahayanya).
Dari sini dapat disimpulkan bahwa pekerjaan lelaki tersebut sangat haram hukumnya, dan dia harus beralih profesi ke yang halal. Alasan pengharaman tsb karena beberapa sisi:
1- Mengandung maksiat karena bersentuhan dengan lawan jenis.
2- Mengandung maksiat lain berupa memandang lawan jenis tanpa alasan yang syar’i, dan biasanya yang dipandang adalah bagian-bagian yang tergolong aurat (bukan sekedar wajah dan telapak tangan), seperti lengan dan betis.
3- Mengandung unsur tiru-tiru profesi wanita, karena hal ini adalah pekerjaan khas wanita. Dengan begitu, ia disamping melakukan maksiat juga terkena laknat Rasulullah. Dalam Shahih Bukhari, Ibnu Abbas mengatakan:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Rasulullah melaknat para lelaki yang menyerupai wanita, dan para wanita yang menyerupai laki-laki.
Menurut para ulama, menyerupai di sini meliputi apa saja yang menjadi ciri khas lawan jenisnya, seperti: pakaian, perilaku, perhiasan, dll.
Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Referensi: https://bimbinganislam.com/laki-laki-bekerja-sebagai-pewarna-kuku/