Pertanyaan:

بسم الله الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, Apa hukum menjual peralatan sound system, apakah haram?

جَزَاكَ الله خَيْرًا
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ الله وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ الله

Alhamdulillāhi rabbil ālamīn

Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi waman tabi’ahum bi ihsānin Ilā yaumil Qiyāmah. Amma ba’du

Afwan Wajazākallāh khairan katsiran atas pertanyaan dan do’a yang antum sampaikan,

Kita memohon pertolongan kepada Allāh, karena tanpa-Nya kita lemah, dan dengan pertolongan-Nya, perkara yang sulit pun bisa jadi mudah.

Dalam fatwa tanya jawab https ://islamqa.info/ar/answers/21649/بيع-اشياء-قد-تستعمل-استعمالا-محرما
Ada sebuah pertanyaan :
“Ibu ku memiliki kios yang menjual menjual dan merakit radio, alat perekam, televisi, alarm mobil, jasa penaungan, dan jasa pembayaran kebeberapa loket, (begitu juga) headset, speaker, sound system, dan segala hal yang bisa menguatkan suara. Apakah berbagai macam hal ini halal dijual ?”

“Perlu diketahui, kami tinggal di Amerika, dan sebagian besar pembelinya adalah para remaja yang ingin menjadikan mobil mereka terlihat menawan dan suara-suara musik bisa terdengar keras.”

إذا علموا أن هذه التجارة ستعين هؤلاء المشترين على الميوعة والتخنث واستعمالها في سماع الغناء والموسيقى فلا يجوز بيعها عليهم . وأما إذا كانت يمكن أن تستعمل في المباحات ولم يعلموا أن المشتري سيستعملها في الحرام فلا مانع من بيعها والمتاجرة بها . فإذا رأى من عليه علامات الاعتدال وسمت الاحترام باع عليه ، وإذا جاءه الزبون وعليه علامات الميوعة والفساد والفسوق صرفه .

Ringkasan jawabannya :
Jika diketahui bahwa menjual hal tersebut akan membantu para pembeli untuk berbuat yang tidak baik (muyu’ah, atau berbuat banci) dan untuk mendengarkan nyanyian dan musik, maka tidak boleh menjual kepada mereka.

Adapun jika ada kemungkinan lain dari barang dijual tadi untuk digunakan dalam hal yang mubah (boleh/halal) atau tidak tahu bahwa pembeli akan menggunakannya dalam perbuatan haram, maka tidak mengapa menjual barang-barang tersebut. Jika memang terlihat tanda-tanda kebaikan pada pembeli tersebut.

Adapun jika datang seorang yang memiliki ciri-ciri tidak baik (muyu’ah, kemungkaran, atau kefasikan) maka jangan menjual kepadanya. Karena hukum menjual peralatan sound system kepada mereka adalah haram.

Wallāhu a’lam, Wabillāhittaufiq

Dijawab dengan ringkas oleh :
? Team Tanya Jawab Bimbingan Islam

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-jual-beli-peralatan-sound-system/