Pertanyaan
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Apakah penjualan burung hias itu hukumnya halal, dan hukumnya memelihara burung, seperti burung beo dan lain lain?
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari Muhammad Azhar Hajid di Cibinong, Bogor Anggota Grup WA Bimbingan Islam N05 G-34)
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Hukum jual beli burung (hias) adalah diperbolehkan. Demikian juga hukumnya memelihara burung (hias) juga diperbolehkan, dengan syarat memenuhi kebutuhannya diantaranya adalah makanan dan minumannya. Rasulullah tatkala melewati seorang anak kecil yang sedang bermain burung, beliau menyapanya:
يا أبا عمير؛ ما فعل النغير؟
“Wahai Abu Umair (panggilan untuk anak kecil tersebut), apa yang dilakukan oleh burungmu?” (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bolehnya memelihara burung karena Rasulullah tidak mengingkari perbuatan anak kecil tersebut. Rasulullah mengingkari seorang yang mengurung kucing dan tidak memberi makanan dan minuman hingga mati:
فلا هي حبستها فأطعمتها، ولا تركتها تأكل من خشاش الأرض
“Dia tidak memberi makanan untuk kucing tersebut manakala dia ingin mengurungnya. Tidak pula dia biarkan kucing tersebut mencari makan sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.
Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-menjual-burung-hias/