Pertanyaan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Afwan Ana mau bertanya, apa hukum jual beli Al-Qur’an ?
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
Ditanyakan oleh Sahabat BiAS
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Hukum jual beli Al Qur’an adalah diperbolehkan dan inilah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Yang benar adalah diperbolehkan menjual mushaf dan hukum asalnya adalah sah. Dan ini adalah solusinya. Dan hal ini telah dipraktekkan umat islam sampai hari ini. Kalau sekiranya diharamkan menjualnya, maka hal itu menghalangi untuk mengambil manfaatnya. Karena kebanyakan orang tidak berkeinginan untuk memberikannya kepada orang lain.
Kalau sekiranya dia mempunyai sedikit wara’ (menahan diri) dan memberikannya. Maka dia akan memberikannya dengan menutup mata (dengan berat hati). Kalau kita katakan bahwa setiap orang apabila sudah tidak membutuhkan mushaf dan harus diberikannya kepada orang lain, maka hal ini juga akan berat bagi kebanyakan orang.
Sementara riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu’anhu (yakni larangan dari menjual mushaf), boleh jadi waktu itu orang-orang membuthkan mushaf, sementara mushaf sedikit dan sangat dibutuhkan. Kalau diperbolehkan untuk menjualnya pada waktu itu, maka orang-orang akan memintanya dengan harga mahal karena sedikitnya (mushaf). Oleh karena itu beliau berpendapat agar tidak dijual. (‘Al-Mumti’ Syarh Zad Al-Mustaqni’, 8/119).
Referensi
https://islamqa.info/ar/171039
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.
Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-jual-beli-al-quran/