Pertanyaan
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz, bagaimana hukumnya lesbian melakukan zina persetubuhan layaknya suami istri ? Mohon disertakan dalilnya.
جَزَاكَ الله خَيْرًا
Ditanyakan oleh Sahabat BiAS T07 G-46
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Lesbian atau dalam bahasa arab di sebut Sihaq merupakan dosa besar yang sangat mengerikan siksaan yang akan diberikan Allāh kepada pelakunya. Disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami :
الْكَبِيرَةُ الثَّانِيَةُ وَالسِّتُّونَ بَعْدَ الثَّلَاثِمِائَةِ : مُسَاحَقَةُ النِّسَاءِ وَهُوَ أَنْ تَفْعَلَ الْمَرْأَةُ بِالْمَرْأَةِ مِثْلَ صُورَةِ مَا يَفْعَلُ بِهَا الرَّجُلُ . كَذَا ذَكَرَهُ بَعْضُهُمْ وَاسْتَدَلَّ لَهُ بِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : السِّحَاقُ زِنَا النِّسَاءِ بَيْنَهُنَّ
وَقَوْلُهُ : ثَلَاثَةٌ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُمْ شَهَادَةَ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ : الرَّاكِبُ وَالْمَرْكُوبُ ، وَالرَّاكِبَةُ وَالْمَرْكُوبَةُ ، وَالْإِمَامُ الْجَائِرُ .
“Dosa yang ke-362 Lesbian yaitu seorang wanita melakukan hubungan intim dengan sesama wanita seperti layaknya hubungan suami istri.
Ini yang disebutkan oleh sebagian ulama dan mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam ; Lesbian adalah zinanya wanita dengan sesama wanita.
Dan sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam : Ada tiga kelompok manusia yang Allāh tidak akan menerima syahadat mereka : Pelaku homoseksual, pelaku lesbian dan penguasa yang keji.” (Az-Zawajir ‘An Iqtirafil Kabaa’ir : 472 dosa besar no. 362).
Dan khusus perbuatan lesbian ini, ia tidak sama dengan zina karena tidak ada unsur yang disebut oleh sebagian ulama “Timba masuk ke dalam sumur”. Sehingga pelakunya tidak dihukum sebagaimana pelaku zina. Disebutkan di dalam Mausu’ah Kuwaitiyyah :
اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ لا حَدَّ فِي السِّحَاقِ ; لأَنَّهُ لَيْسَ زِنًى . وَإِنَّمَا يَجِبُ فِيهِ التَّعْزِيرُ ; لأَنَّهُ مَعْصِيَةٌ
“Para ulama ahli fiqih sepakat bahwasanya tidak ada “Had” /pidana bagi pelaku lesbian karena ia bukan zina. Akan tetapi wajib untuk diberlakukan “Ta’zir” dalam kasus lesbian karena ia perbuatan kemaksiatan.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah : 24/252).
Salah satu perbedaan antara Had dengan Ta’zir adalah : bahwasanya Had itu jenis dan ukuran hukumannya ditentukan oleh syariat. Sedangkan Ta’zir adalah hukuman bagi pelaku maksiat yang jenis dan ukurannya tidak ditentukan syariat, maka ia diserahkan kepada penguasa kaum muslimin.
Imam Ibnu Abdil Bar pernah menyebutkan salah satu bentuk Ta’zir, beliau menyatakan :
على المرأتين اذا ثبت عليهما السحاق : الأدب الموجع والتشريد
“Bagi dua orang wanita jika telah terbukti kuat melakukan lesbian maka mereka harus diberi pelajaran, pukulan/cambuk serta diusir.” (Al-Kafi Fil Fiqhi Ahlil Madinah : 2/1073).
Demikian pula Imam Ibnu Rusyd menyatakan :
هذا الفعل من الفواحش التي دل القرآن على تحريمها بقوله تعالى : ( والذين هم لفروجهم حافظون ) إلى قوله ( العادون ) ، وأجمعت الأمة على تحريمه ، فمن تعـدى أمر الله في ذلك وخالف سلف الأمة فيه كان حقيقا بالضرب الوجيع
“Perbuatan lesbian ini bagian dari perbuatan keji yang Al-Qur’an telah mengharamkannya dengan firman Allāh Ta’ālā : ‘Dan orang-orang yang senantiasa menjaga kemaluannya’. Sampai firman Allāh : ‘Mereka (yang mencari selain itu) adalah orang-orang yang melampaui batas.‘
Dan umat Islam sepakat akan haramnya lesbian, barangsiapa melanggar batasan Allah (dengan melakukan lesbian) dan menyelisihi salaful ummah dalam hal ini maka ia berhak untuk dipukul dengan pukulan yang menyakitkan.” (Al-Bayan Wat tahshil : 16/323).
Pada intinya lesbian adalah termasuk dosa-dosa besar dalam islam dan kaum muslimin sepakat akan keharaman perbuatan ini. Maka wajib bagi para pelakunya untuk segera bertaubat dan meninggalkan perbuatan serta menjauhi para pelakunya agar tidak ketularan. >>
Dan wajib bagi kaum muslimin secara umum untuk mencegah terjadinya kemaksiatan ini di tengah-tengah komunitas mereka serta mengantisipasi segala hal yang bisa mengantarkan pada perbuatan sesat ini. Karena perbuatan ini tidak hanya membahayakan pelakunya namun ia juga membahayakan orang-orang di sekitar mereka, Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyatakan :
إِذَا اسْتَحَلَّتْ أُمَّتِي سِتًّا فَعَلَيْهِمُ الدَّمَارُ : إِذَا ظَهَرَ فِيهِمُ التَّلَاعُنُ ، وَشَرِبُوا الْخُمُورَ ، وَلَبِسُوا الْحَرِيرَ ، وَاتَّخَذُوا الْقِيَانَ ، وَاكْتَفَى الرِّجَالُ بِالرِّجَالِ ، وَالنِّسَاءُ بِالنِّسَاءِ
“Apabila umatku telah menganggap halal enam perkara, maka mereka akan diluluh-lantakkan ; Apabila muncul pada mereka perbuatan saling melaknat, meminum khamr, memakai sutra, memainkan alat musik, homoseksual dan lesbian.”
(HR Ath-Thabarani dalam Mu’jamul Austah : 2/17, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman : 7/239, dihasankan oleh Imam Al-Albani dalam Shahihut Targhib : 2/225).
Semoga bermanfaat.
Wallahu A’lam
Wabillahit Taufiq
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله
Referensi: https://bimbinganislam.com/dosa-hubungan-sesama-jenis-lesbian/