Pertanyaaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Saya ingin menanyakan masalah hukum fotografi dalam islam.
Kawan saya adalah seorang fotografi yang menjual foto-fotonya ke surat kabar dan majalah serta media online, bagaimanakah hukumnya dalam islam ?

Perlu diketahui foto-foto yang dihasilkan bermacam-macam mulai dari landscape, feature, hewan dan tumbuhan, serta manusia ( bukan foto model-model yang mengumbar aurat). Apakah diperbolehkan melakukan fotografi dan menjualnya dalam islam?

Terima kasih atas perhatiannya

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Hamba Allah di Jakarta Anggota Grup WA Bimbingan Islam N05 G-17)

Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Hukum fotografi dengan objek selain makhluk bernyawa adalah boleh (selama objek tersebut tidak mengandung hal-hal yang diharamkan oleh syariat). yang menjadi masalah ialah ketika objeknya merupakan makhluk bernyawa seperti hewan dan tumbuhan, dan objek tersebut menampakkan sketsa wajah yang jelas (mata, hidung, mulut dan telinga).

Inilah yang menjadi perdebatan di kalangan sejumlah ulama masa kini. Banyak di antara ulama-ulama senior kita yang mengharamkannya karena termasuk perbuatan ‘menggambar’ yang pelakunya diancam dengan siksa keras pada hari kiamat. Namun ada juga yang mengqiyaskan fotografi seperti gambar (bayangan) yang muncul di cermin atau di air ketika kita berdiri di hadapannya.

Akan tetapi, setelah saya telaah lebih dalam, ternyata pendapat yang mengharamkan fotografi makhluk bernyawa (kecuali dalam keadaan darurat) adalah lebih rajih.

Jadi, fotografi makhluk bernyawa yang menampakkan sketsa wajah, baik hewan maupun manusia, adalah haram, dan fotonya tidak boleh dijual, karena otomatis uang yang didapatnya berstatus haram pula.

Kondisi darurat yang dimaksud oleh para ulama dalam hal ini ialah seperti foto untuk identitas seperti KTP, SIM, Paspor, dan Ijasah.

Demikian pula foto wajah orang-orang tertentu yang termasuk buronan agar siapa yang melihatnya dapat melaporkan ke pihak yang berwajib.

Atau foto-foto yang digunakan dalam dunia medis untuk tujuan belajar-mengajar, diagnosa penyakit, dan semisalnya, yang terkadang harus menampakkan sketsa wajah secara lengkap.

Jadi, saya anjurkan agar yang bersangkutan hanya menjual foto-foto landskap, tanaman, dan benda-benda tidak bernyawa lainnya. Kalaupun terpaksa menjual foto makhluk bernyawa maka tanpa menampakkan sketsa wajah (bagian. Wajah harus dikaburkan/dihapus).

Dan hindari pula memoto simbol-simbol kekufuran seperti salib, arca, vihara, pura, gereja, dan semisalnya atau memoto benda-benda yang menjadi sarana maksiat seperti khamar, alat-alat judi, alat musik, karena dapat mengesankan atau memicu adanya kekaguman atau penghormatan terhadap hal-hal yang tercela dan dimurkai Allah tersebut.

Wallaahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-fotografi/