Pertanyaan:

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Semoga Allah menjaga serta memberi taufik kepada Ustadz dan kaum muslimin. Afwan ana santri Mahad BIAS mustawa 1 ,izin bertanya, bagaimana hukumnya fitness di tempat yang ada musik dan ikhtilatnya?

Saya pun saat fitness di tempat tersebut tidak menikmati musiknya dan berusaha semaksimal mungkin menjaga pandangan. Syukron jazakallahukhairan atas jawabannya.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)

 

Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh.

Aamiin, dan juga semoga Allah melindungi kita semua.

Di dalam beragama maka tentunya perlu memperhatikan kaidah dan prinsip dalam menentukan pilihan, sehingga diharapkan dapat tetap di atas jalan kebenaran serta dapat menjauhkan diri dari segala kesalahan dan pelanggaran.

Di antara kaidah yang perlu diperhatikan di antaranya berkaitan dengan pilihan sikap untuk menentukan dua hal yang saling berseberangan. Ketika pilihan tersebut ada perbedaan hukum, antara wajib dan boleh, atau haram dan boleh, maka tentunya seorang muslim yang taat tidak layak untuk mendahulukan perkara mubah dan meninggalkan kewajiban atau melakukan perkara yang diharamkan.

Bahkan dalam hal menjalankan kewajiban pun bila mendatangkan madharat/kemaksiatan yang lebih besar maka tidak boleh menjalankan perkara yang dianggap baik bila ada akibat buruk yang berdampak dari perbuatan tersebut. Sebagaimana Allah عزَ وجل berfirman,

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ

“Dan janganlah kamu memaki sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. … ” (QS. Al-An’am:108)

Dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha; Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يا عائشة لو لا أن قومك حديثوا عهد بجاهلية لأمرت بالبيت فهدم فأدخلت فيه ما أخرج منه و ألزقته الأرض …

“Wahai Aisyah, seandainya kaummu bukan orang-orang yang baru meninggalkan masa jahiliah, tentu aku perintahkan agar Baitullah dirombak. Kemudian aku bangun dan aku masukkan apa yang dikeluarkan darinya, dan niscaya aku turunkan sejajar dengan tanah ….” (Muttafaq ‘alaih)

Juga sebagaimana kaidah yang berlaku,”

إِذَا تَزَاحَمَتِ الْمَصَالِحُ قُدِّمَ اْلأَعْلَى مِنْهَا وَإِذَا تَزَاحَمَتِ الْمَفَاسِدُ قُدِّمَ اْلأَخَفُّ مِنْهَا

Jika ada beberapa kemaslahatan bertabrakan, maka maslahat yang lebih besar (lebih tinggi) harus didahulukan. Dan jika ada beberapa mafsadah (bahaya, kerusakan) bertabrakan, maka yang dipilih adalah mafsadah yang paling ringan.

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَلِحِ

“Menghilangkan kemadharatan lebih didahulukan daripada mengambil sebuah kemaslahatan”

Maka bila kita katakan bahwa musik hukumnya adalah haram, dan fitnes hukumnya boleh atau anggap bahwa olah raga di anggap sunnah maka tentunya tidak pantas kita mendahulukan hal yang mubah daripada hal yang haram. Sehingga, silakan mencari tempat yang aman dari kemungkaran dan silakan lakukan hal yang baik yang bermanfaat bagi kita. Dengan ini insyaallah perkara agama kita tidak dikorbankan dengan perkara mubah yang bisa di carikan alternatif pengganti tempat yang lebih aman dan baik. Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-fitness-di-tempat-yang-ada-musik-dan-ikhtilat/