Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, Apa hukum bisnis MLM ?

(Dari Siti Asiyah Ismail di Gorontalo Anggota Grup WA Bimbingan Islam T06 G-70)

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Pembahasan tentang hukum MLM dalam berbagai bentuknya cukup banyak (dalam bahasa Arab), dan kesimpulannya ialah bahwa bisnis MLM itu haram karena banyak alasan, yaitu:

Pertama: Dalam kaca mata fiqih, bisnis MLM ini hakikatnya ialah menjual uang dengan uang, dan ini termasuk riba yang haram secara syar’i. Karena anggota MLM harus membayar uang keanggotaan agar mendapatkan bonus besar, sehingga hakikatnya ialah bayar uang untuk dapat uang yang lebih banyak secara tidak tunai (dalam tempo waktu). Pengharaman riba seperti ini berdasarkan dalil-dalil qoth’i dari Alquran, Sunah, dan Ijma’.

Kedua: muamalah ala MLM mengandung unsur ‘gharar’ (resiko) yang diharamkan. Sebab peserta MLM tidak tahu apakah dia bisa sukses mendapatkan jumlah downline yang ditentukan ataukah tidak? Bisnis model MLM atau Piramidal seperti ini, sejauh apa pun ia bisa berlangsung, pasti ada titik akhir (downline terakhir) yang tidak bisa dilampaui; dan si peserta (downline) tidak tahu di manakah posisinya ketika masuk dalam jaringan tsb. Jika ia masih di posisi atas, maka ia beruntung. Namun sebaliknya kalau sudah berada di bawah. Dan rata-rata downline menjadi pihak yang rugi karena berada di bawah, sehingga ini merupakan ‘gharar’, alias ketidak jelasan antara untung atau rugi dengan kemungkinan lebih besar yang mengarah kpd kerugian. Dan Nabi melarang muamalah yang mengandung gharar seperti ini.

Ketiga: barang yang diperjual belikan via MLM tidak menjadi tujuan utama dan bukan komoditas yang memang dicari. Ia hanyalah kedok saja, karena pd hakikatnya para downline tidak membutuhkan barang tsb, sehingga ada-tidaknya barang tsb tidak berpengaruh thd hukum. Intinya, tujuan utama dari muamalah ini bukanlah menjual barang, namun mendapatkan bonus yang jumlahnya bisa puluhan juta, padahal harga asli barangnya mungkin hanya ratusan ribu. Oleh karenanya, promosi MLM ini biasanya disertai iming-iming bonus yang besar dengan kompensasi membeli barang yang murah, sehingga jelaslah bahwa barang tsb sekedar kedok saja.

Keempat: adanya unsur ‘judi’ dalam MLM, karena downline harus membayar uang keanggotaan agar mendapatkan peluang mendapat bonus yang jauh lebih besar jika ia sukses mendapatkan sejumlah downline di kanan dan kirinya. Sedangkan uang keanggotaan yang dibayarkan statusnya sbg taruhan, karena boleh jadi ia mendapatkan banyak downline sehingga beruntung besar, namun boleh jadi juga sebaliknya. Inilah unsur judinya.

Kelima: mekanisme mengambil bonus (komisi/fee) setiap kali downline yang direkrut berhasil menjual barang, termasuk bentuk memakan harta orang dengan cara batil yang diharamkan. Komisi yang boleh diambil secara syar’i ialah komisi yang didapat karena usaha riil yang dilakukan oleh perantara dalam suatu transaksi jual beli.

Keenam: bisnis MLM dianggap bentuk baru dari penipuan dan akal-akalan dalam perdagangan. Ia menjadikan pesertanya bermimpi untuk cepat kaya, namun faktanya justru tidak mendapatkan apa-apa alias fatamorgana. Harta mereka justru mengalir ke rekening pemilik perusahaan dan upline2 mereka yang di atas saja. Oleh karena itu, banyak negara yang melarang bisnis MLM seperti ini.

Demikianlah alasan-alasan diharamkannya bisnis MLM, kalaupun ada sebagian dari alasan ini yang tidak ditemukan, maka hampir dipastikan salah satunya tetap ada, sehingga statusnya tetap haram. Makin banyak alasan yang ditemukan, makin kental pula keharamannya.

Wallaahu a’lam.

Referensi

http://ar.islamway.net/fatwa/42985/%D8%A3%D8%B3%D8%A8%D8%A7%D8%A8-%D8%AA%D8%AD%D8%B1%D9%8A%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D8%B3%D9%88%D9%8A%D9%82-%D8%A7%D9%84%D8%B4%D8%A8%D9%83%D9%8A

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-bisnis-mlm/