Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz mohon izin bertanya:
1. Jika kita pernah bernadzar berhenti melakukan perbuatan tercela (misal: merokok), lalu di kemudian hari kita tergoda sehingga melanggar janji kita tersebut, apakah kita dapat menebus dosa dengan cara yang sama seperti membayar kafarat?
2. Jika dahulu kita pernah bernadzar tidak sesuai syariat (misal: jika ada yang menemukan barang berharga saya, akan saya jadikan saudara, baik laki maupun perempuan), maka jika kita ingin membatalkannya bagaimana caranya?
Syukron wa jazaakallahu khayran.
(Disampaikan Oleh Sahabat BiAS T06 G-45)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah, alhamdulillah wash shalaatu wassalaamu ‘alaa rasulillaah wa ‘alaa aalihi wa ash-haabihi waman tabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumil qiyaamah, ammaa ba’du
Laahaula wa laa quwwata illaa billaah.
Hukum Bernadzar
Bernadzar hukumnya makruh, dibenci untuk dilakukan oleh seorang muslim. Karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لَا تَنْذِرُوا، فَإِنَّ النَّذْرَ لَا يُغْنِي مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ
“Kalian jangan bernadzar, karena nadzar itu tidak akan mengubah takdir sedikit pun. Nadzar itu biasanya dipakai oleh orang yang bakhil.”
(HR. Muslim 1640)
Kenapa nadzar itu dipakai oleh seorang yang bakhil (kikir/pelit—ed)?
Karena jika ia tidak bakhil harusnya ia tetap melaksanakan amalan tersebut tanpa nadzar.
Dan dia bakhil, karena seakan-akan ia ingin melakukan transaksi tukar menukar dengan Allah.
Jika ada seorang yang bertanya, lalu kenapa Allah memuji orang yang bernadzar di dalam Al-Qur’an ?! Bukankah Allah berfirman :
يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا
“Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.”
(QS. Al-Insan : 7)
Para ulama menjawab : yang dipuji disini adalah seorang yang bernadzar tanpa harus menggantungkannya dengan kebaikan yang akan ia dapat.
Misalkan mengatakan : saya bernadzar untuk puasa hari ini. Titik. Tanpa embel-embel apa pun.
Nadzar baik dengan embel-embel atau tanpa embel-embel ini suatu hal yang makruh, dibenci untuk dilakukan oleh seorang muslim. Jika ingin beramal shalih cukup lakukan saja amalan tersebut tanpa harus menggantungkan dengan embel-embel lainnya.
Kemudian bila tidak mampu melaksanakan nadzar yang pernah diucapkannya, maka ia wajib membayar kafarah, sebagaimana kafarah sumpah.
Kafarat bagi yang melanggar/membatalkan sumpahnya adalah dengan memberi makan/pakaian kepada 10 orang atau memerdekakan budak, jika ia tidak mampu, maka dengan berpuasa 3 hari.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Taa’la,
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ
“Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu”. (Al-Ma’idah : 89)
Maksud memberi makan di atas ialah sekali saja, bisa makan pagi, siang, atau malam yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq
Dijawab dengan ringkas oleh :
?Ustadz Ratno Abu Muhammad Lc, حفظه الله تعالى
Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-bernazar-dan-cara-membayar-kafarat/