Pertanyaan:

Assalamualaikum, ustadz. Semoga ustadz dan seluruh tim bimbingan Islam sehat selalu dan dilimpahkan rezekinya. Saya mau bertanya, saya seorang perempuan yang bercita-cita menjadi psikolog, dan yang sudah kita tahu bahwa cara kerja psikolog yaitu secara berduaan dalam suatu ruangan(konsultasi). Bagaimana jika saya menerima pasien laki-laki, ustadz? Apakah berdosa? Terima kasih atas perhatiannya, semoga DM saya dibalas oleh ustadz. Wassalamu’alaikum

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)

 

Jawaban:

Waalaikumussalaam.

Semoga Allah juga senantiasa melimpahkan keberkahan dan taufiqNya kepada Anda. Semoga Allah memberikan kelancaran terwujudnya cita-cita Anda.

Pada dasarnya tidak boleh seseorang perempuan berduaan bersama lawan jenis dalam ruangan tanpa disertai oleh mahramnya, karena hal tersebut bisa menjadi perantara atau sebab perbuatan zina. Dan setiap hal yang berpotensi mengantarkan pada perbuatan itu, maka syariat kita menutupnya rapat-rapat, ini yang dalam syariat dinamakan saddu dzariah. Dalam beberapa hadist Rasul sallallahu alaihi wa sallam memperingatkan tidak bolehnya berkhalwat, di antaranya:

لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما

“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad 1/18, Ibnu Hibban [lihat Shahih Ibnu Hibban 1/436])

Dalam hadist yang lain:

ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.” (HR. Ahmad dari hadits Jabir 3/339. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Gholil jilid 6 no. 1813)

Sebenarnya bukan perkara yang mendesak jika Anda harus membuka konsultasi untuk pasien lelaki, Anda bisa mengkhususkan praktik Anda untuk kaum perempuan saja. Atau taruhlah Anda kelak juga menerima pasien laki-laki, maka untuk menghindari larangan kholwat, Anda sertakan salah seorang perempuan dari staff Anda yang terpercaya dan baik agamanya untuk menemani, jika orang ke tiga ini ada, maka menghilangkan larangan kholwat yang ada. Dalam fatwa islamweb di bawah kementrian waqaf Qatar disebutkan:

خلوة الرجل مع امرأتين ثقتين دينتين تلتزمان بالضوابط الشرعية للبس والكلام لا تعتبر من الخلوة المحرمة – بشرط أمن الفتنة – على ما رجحه كثير من أهل العلم

“Kholwatnya seorang lelaki bersama dua orang perempuan yang baik agamanya, konsekuen dengan aturan-aturan syariah dalam pakaian dan perkataannya tidak termasuk kategori khalwat yang terlarang (dengan syarat aman dari fitnah), ini sebagaimana yang dikuatkan oleh banyak ulama”. Lihat: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/126641/

Namun jika ingin lebih tenang dan nyaman untuk praktik kedepannya, maka saran kami dikhususkan untuk kolsultasi perempuan saja, demikian, wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله