Pertanyaan
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته
Ustadz
Bagaimana hukumnya ibu yang berbohong kepada anaknya bahwa ayahnya sudah meninggal, karena mereka sudah bercerai mungkin karena sesuatu hal yang menyakitkan anaknya tidak boleh kenal ayahnya?
Bagaimana jika anak tersebut laki-laki dan bagaimana jika anak tersebut perempuan ustadz?
Syukran
(Sahabat BiAS T05 G-21-28 M)
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Tidak boleh bagi ibu tadi berbohong kepada anaknya. Karena sakit hatinya tersebut tidak menjadi alasan yang dibenarkan oleh agama untuk ia berbohong kepada anaknya.
Namun jika suaminya adalah orang jahat yang melampaui batas dalam kejahatannya, dan ia khawatir anaknya akan terkena imbas buruk jika diberi tahu keberadaan bapaknya. Maka boleh bagi dia untuk tidak memberitahukannya, dengan tetap sekuat tenaga menghindari perbuatan bohong.
Jika kekhawatiran tersebut tidak ada, ia harus memberi tahu anaknya akan keberadaan bapaknya. Agar ia juga bisa berbakti kepada bapaknya dan si ibu memperolah pahala bakti anak tersebut.
Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله
Referensi: https://bimbinganislam.com/ibu-berbohong-bahwa-ayah-anaknya-sudah-meninggal/