Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga ustadz selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Ustadz apa hukum membeli produk yang ada diskon karena menjelang hari natal dan kita sangat membutuhkan barang tersebut, apa hukumnya ustadz?
Syukron..

(Disampaikan oleh Fulanah, Member grup WA BiAS)

 

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Alhamdulillāh wa shalātu wa salāmu ‘alā rasūlillāh.

Insya Allah tidak mengapa membeli barang karena kebutuhan dan bertepatan dengan hari besar orang kafir yang mana mereka memberikan diskon pada hari tersebut.

Bahkan menerima hadiah orang kafir di hari besar mereka pun dibolehkan dengan syarat bukan karena kecintaan kepada mereka dan hari besar mereka, sebagaimana penjelasan para ulama. ٍSyaikhul islam ibnu Taimiyyah berkata:

وأما قبول الهدية منهم يوم عيدهم فقد قدمنا عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه أنه أتي بهدية النيروز فقبلها

“Adapun menerima hadiah dari orang kafir di hari besar mereka, maka telah kami kemukakan bahwasanya Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah diberikan hadiah pada hari besar orang kafir, dan beliau pun menerimanya” (Iqtidha Siratil Mustaqim : 2/51).

Terlebih biasanya diskon akhir tahun tersebut diadakan karena memang mereka ingin tutup buku, dan menghabiskan barang yang ada di gudang (cuci gudang) dan kebetulan bertepatan dengan hari besar mereka.

Silakan membaca pula: http://bimbinganislam.com/karena-islam-melarangku-ikut-merayakan-hari-natal/

Wallahu a’lam

Dijawab oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-belanja-produk-dengan-diskon-natal/