Pertanyaan:

Assalamu’alaikum ustadz, afwan ustadz saya ingin bertanya, saya kuliah di kedokteran gigi ustadz. Untuk buku yang kami gunakan setiap pembelajaran adalah buku-buku e-book bahasa Inggris yang sering di-download dari situs illegal yang men-share buku tersebut secara gratis ustadz.

Untuk harga e-book originalnya cukup mahal ustadz, bisa ratusan ribu sampai jutaan. Kiranya bagaimana ustadz, apakah ilmu saya tidak halal ustadz?

Apakah nanti ketika saya jadi dokter gigi uang yang saya dapatkan tidak halal ustadz? Jazakallah khair katsiran ustadz

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)

 

Jawaban:

Waalaikumsalam Warahmatullah Wabarokatuh

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa seorang muslim selalu berusaha mencari keberkahan dan kebaikan dalam segala sesuai, di antaranya dalam proses dalam meraih apa yang diinginkannya. Sebagaimana yang telah disebutkan di dalam hadist Nabi shallahu alaihi wasallam,”

إنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ تَعَالَى: “يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا”، وَقَالَ تَعَالَى: “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ” ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ! يَا رَبِّ! وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ؟

“Sesungguhnya Allah itu Maha baik dan tidak menerima, kecuali sesuatu yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kaum Mukminin dengan perintah yang Allah gunakan untuk memerintahkan para rasul. Maka Allah berfirman, “Wahai para rasul, makanlah segala sesuatu yang baik dan beramal shalihlah (QS. Al-Mukminun 23: 41).” Dan Allah juga berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah segala sesuatu yang baik, yang telah kami berikan kepada kalian (QS. Al-Baqarah 2: 172).

“Sesungguhnya Allah tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” Dan firmanNya yang lain: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu” Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: Yaa Rabbi! Yaa Rabbi! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya.”

Sehingga kehati-hatian dalam segala hal adalah prinsip yang hendaknya selalu terhias dalam diri seorang muslim yang baik.

Begitu pula dalam perkara yang dipertanyakan dengan barang yang dianggap palsu atau bajakan atau ilegal, apa pun namanya tentunya tetap tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Selalu mencoba memperbaiki diri dan proses yang dilakukan dalam mencari ilmu, walaupun terlihat seakan bodoh bagi orang lain karena dianggap tidak menggunakan kesempatan kemajuan digital untuk menggunakan cara apa pun dalam mempermudah urusan.

Sebaiknya tetap mencari buku yang diperbolehkan, atau meminjamnya dari perpustakaan atau mencatatnya dari sumber lain yang diperbolehkan. Bila ada niat baik dan kuat, semoga Allah berikan kemampuan untuk bisa membeli atau mengusahakan apa yang dianggap mahal tersebut.

Lalu bagaimana dengan apa yang sudah terjadi, apakah ilmu yang dihasilkan dari buku ilegal tersebut akan mempengaruhi kehalalan dari pekerjaan yang dihasilkan dari buku ilegal tersebut?

Insyaallah tidak demikian, karena ilmu Anda tidak semata dari buku ilegal tersebut, bisa jadi ilmu Anda dari ilmu yang juga didapatkan dari sumber lainnya yang diperbolehkan. Walaupun kebaikan yang Anda miliki juga ada campuran kotoran yang selalu dibersihkan dengan kebaikan yang mungkin bisa Anda lakukan, sebagaimana firman Allah ta`alaa,”

إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ

“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Al-Hud: 114)

Senada dalam kasus ini semisal kasus curang yang pernah dilakukan, apakah pekerjaan dan hasilnya menjadi haram? Seperti yang perkataan Syekh bin Baz rahimahullah ta`alaa di dalam salah satu fatwanya yang menyatakan boleh/halalnya hasil yang didapat dari ijazah yang dihasilkan dari kecurangan. Beliau menambahkan bahwa faktor utama dari gajinya bukan hanya semata ijazah, namun kemampuan seseorang dalam bekerja.

Menukilkan apa yang dijelaskan para ulama di dalam situs Alukah no Fatawa 61325 terkait dengan hasil pekerjaan dan studi lanjutan yang dihasilkan dari ijazah yang didapat dari menyontek, dijawab dengan kalimat berikut,” Bahwa bila taubat dilakukan setelah kecurangan terjadi maka tidak mengapa. Wahai saudaraku, semoga Allah menambahkan kepadamu sifat wara`( hati-hati dari kemaksiatan) dan memberikan hidayah kepadamu-, sebagaimana yang telah kami katakan sebelumnya, bahwa ijazah yang didapat adalah sah, pekerjaan dan kelanjutan pendidikan di tingkat tinggi juga menjadi boleh (sah).”

Maka begitu pula dengan kesalahan yang pernah dilakukan, insyaallah tidak menjadikan hasil gaji Anda haram. Namun tetaplah untuk menghilangkannya dan mencoba memperbaiki proses berikutnya. Dengan meminta ampun dengan kesalahan yang dilakukan, berusaha sekuat mungkin untuk membaguskan proses tersisa yang diperbolehkan, berharap Allah memberikan jalan kemudahan untuk mewujudkan kebahagiaan dengan profesi yang sangat mulia.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-belajar-dari-buku-ilegal/