Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Saat ini saya bekerja sebagai IT di sebuah konsultan di jakarta, dimana project yang saya tangani menangani perusahaan yang bergerak di bidang restoran dan club malam. Project kami membuat sistem yang mencatat penjualan client kami sehingga saya tahu bahwa perusahaan client tempat saya bekerja menjual miras. Pertanyaan saya apakah pendapatan saya halal atau subhat atau haram?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Cecep Wandy di Jakarta Anggota Grup WA Bimbingan Islam N06 G-18)

Jawab:

Jika perusahaan tersebut lebih dominan bergerak di bidang yang haram, seperti klub malam yang sarat menjadi ajang maksiat; maka haram hukumnya terlibat langsung sebagai pihak yang membantu jalannya perusahaan tersebut, seperti yang mengelola software akuntansi perusahaan tersebut.

Namun jika sebatas restoran saja, maka jika hidangannya bersifat halal semua dan restoran tersebut tidak menyediakan fasilitas maksiat yang menjadikannya lebih dominan sebagai tempat maksiat dari pada sekedar tempat makan dan minum; maka anda boleh bekerja sebagai IT dan gaji yang anda terima insya Allah halal.

Namun bila restoran tersebut menyediakan fasilitas maksiat seperti live music, miras, tempat-tempat khusus untuk pacaran, dan para pelayannya menggunakan pakaian yang mengumbar aurat; maka anda haram bekerja di sana walaupun sebagai IT. Makin banyak fasilitas maksiat yang tersedia, makin besar pula persentase gaji haram yang anda terima.

Jadi, perbandingannya bersifat lurus sesuai banyak sedikitnya kemungkaran yang anda bantu melalui IT tersebut.

Wallaahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/konsultan-perusahaan-yang-bersinggungan-dengan-hal-haram/