Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya kalau kita bekerja di perusahaan kontraktor tersebut ? . Padahal kita tau ada hal yang terlarang disitu tetapi kita sebagai pegawai kan tidak bisa mencegahnya . Bagaimana juga hukumnya dengan gaji yang kita terima dari perusahaan kontraktor tersebut. Mohon penjelasannya ustadz.

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Ibu Aya di Jakarta Anggota Grup WA Bimbingan Islam T01-G13)

Jawab:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selama pekerjaan yang antum lakukan adalah pekerjaan yang halal/mubah, dan tidak ada hubungannya dengan proses suap-menyuap tersebut walau sekedar sebagai perantara, dan tidak pula turut membantu dalam terlaksananya suap-menyuap; maka tidak mengapa bekerja di sana.

Namun jika dia tahu persis siapa orang yang terlibat dalam penyuapan atau melakukan sesuatu sekedar untuk mengelabui dan memenangkan tender; maka nasehatilah orang tersebut agar meninggalkan perbuatan haram tersebut, bila memang hal itu tidak dikhawatirkan merugikan si pemberi nasehat. Sebab suap-menyuap termasuk dosa besar yang dalam hadits shahih Nabi melaknat pemberinya, penerimanya dan sekaligus perantaranya (HR. tirmidzi, hasan shahih.

Oleh karena itu, upaya mendapatkan suap, memberi suap, menerima suap dan menjadi perantaranya adalah perbuatan haram.

Wallaahu a’lam

Referensi:

http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=172171

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/bekerja-di-kontraktor-penyogok/