Pertanyaan:
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Tentang apa hukum hadiah Amplop pada hari Raya Idul Fitri yang banyak anak anak kita terima? Karena pada Hari Raya Cina (Imlek) Juga sangat kental dengan membagi bagi Angpaonya.
جزاك الله خيرا
(Dari Hamba Alloh Anggota Grup WA Bimbingan Islam)
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته
BOLEH memberikan amplop atau uang ke anak-anak pada hari raya untuk menyenangkan mereka dan membuat gembira anak-anak dan itu merupakan kebiasaan yang baik.
Bismillaah
Hal Yang Baik Saat Idul Fitri Adalah Bagi-bagi Uang Untuk Anak-anak
Anak kecil tatkala mendapat amplop berisi uang pastilah bahagia, itu fithroh mereka.
Dan moment idul fithri adalah moment spesial, tidak hadir setiap saat, karena itu hari rayanya kaum muslim, maka dari itu seyogyanya kita saling memberikan kebahagiaan kepada sesama.
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا
“Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.”
(HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Jaami’ no. 176)
Dalam hadits diatas jelas bagaimana amalan yang paling dicintai Alloh adalah memberikan kebahagiaan pada sesama muslim, oleh karena itu tidak mengapa anak kecil menerima amplop dari kerabat atau orang lain, sebab bisa jadi itu niat baik orang lain yang inginj berbagi dan membahagiakan putra-putri kita, bahkan juga menjadi pendorong bagi kita semua agar berlomba-lomba membagikan dan memberikan kebahagiaan pada sesama.
Lajnah Daimah pernah ditanya:
“Di negeri kami terdapat kebiasaan memberi kepada anak saat hari raya baik hari raya Idul Fitri atau pun Idul Adha yang disebut dengan ‘iediyyah, itulah uang dalam nominal kecil yang diberikan kepada anak-anak saat hari raya dengan tujuan membuat mereka gembira. Apakah kebiasaan semacam ini bid’ah ataukah tidak mengapa?”
Jawaban Lajnah Daimah:
Hal tersebut tidaklah mengapa dilakukan bahkan hal tersebut tergolong kebiasaan yang bagus. Membuat gembira orang lain, baik anak kecil ataupun orang dewasa adalah suatu hal yang baik dalam syariat.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Abdul Aziz alu Syaikh, Syaikh Shalih al Fauzan dan Syaikh Bakr Abu Zaid (Fatawa Lajnah Daimah, 26:247).
Wallohu a’lam
Wabillahi taufiq
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah
Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-amplop-uang-idul-fitri/