Pertanyaan

بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Afwan ustadz,
Mau tanya kalau asuransi kesehatan plus investasi hukumnya apa?

Jadi apabila ada atau tidak ada klaim, uangnya akan cair dalam waktu sekian tahun, itu hukumnya bagaimana?

Sistemnya seperti ini Ustadz :
Saya ikut asuransi plus investasi (menurut agent asuransinya seperti itu). Misalnya nominal yang harus saya bayar setiap bulan Rp. 500 ribu, itu untuk asuransi kesehatan, asuransi jiwa dan investasi.

Untuk asuransi kesehatan, kalau kita dirawat inap bisa dicover sesuai dengan kelas yang disepakati diawal.

Untuk asuransi jiwa akan cair kalau kita meninggal dunia.

Untuk investasinya bisa cair dengan ketentuan : dicairkan dalam waktu 5 tahun tapi nilainya kecil dibandingakan dengan waktu pencairan 10 th. Untuk nominal yang cair dalam jangka waktu 10 tahun juga, tidak full kembali sesuai dengan yang kita bayar

Bagaimana hukumnya ya Ustadz?

Jazaakallaahu khairan

(Sahabat BiAS T06 G-XX)

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Yang saya lihat jenis asuransi seperti ini mengandung riba.

Karena pihak yang memberikan pinjaman kepada kita, mensyaratkan adanya kemanfaatan dari kita

Kaidah dalam riba adalah setiap pinjaman yang disyaratkan adanya kemanfaatan maka dia riba.

Kemanfaatan di sini tidak mesti berupa bunga. Bisa berupa kemanfaatan menggunakan uang dalam jangka waktu tertentu (dan ini yang saya tangkap dari sistem yang ditanyakan), bisa juga berupa hal lain yang menjadi kemanfaatan bagi pemberi utang.

Bahasa kasarnya begini : kamu boleh minjem duit dari saya, syaratnya kamu setor uang perbulan sekian.

Dan kamu boleh pinjem duit dari saya setelah itu tapi syaratnya jika keanggotaan kamu sudah lima tahun.

Agar saya bisa menggunakan duit yang sudah terkumpul untuk modal usaha selama selang wakti lima tahun tersebut.

Nah demikianlah kemanfaatan yang disyaratkan dalam transaksi ini dan itulah riba.

Wallahu a’lam

_Tambahan_ :

© Nasabah disini sebagai penabung dan tabungan tidak boleh diambil kecuali dalam jangka waktu lima tahun.

© Dan jumlah pinjaman bisa menjadi lebih banyak dari jumlah yang disetor. Jadi pemberi pinjaman mendapatkan manfaat berupa menggunakan total setoran dari para nasabah, entah itu untuk modal atau untuk keperluan lain.

Pada intinya dia memberi pinjaman dan dia mengambil manfaat. Ini riba.

Wallahu a’lam

Dijawab dengan ringkas oleh :

Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-asuransi-plus-investasi/