Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz,
Di daerah tempat ana kadang ketika hujan lebat/badai terus dikumandangkan adzan meskipun itu bukan waktu sholat. Apakah hal ini memang disyariatkan dalam islam ustadz? Jazakallaah khairan
Jawaban :
بسم الله، والحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله. أما بعد
Dari pertanyaan di atas, terlihat betapa sebenarnya semangat masyarakat mengamalkan amalan yang sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallau ‘alaihi wasallam. Semoga kita tetap istiqomah di atas Sunnah. Banyak amalan-amalan yang Rasulullah anjurkan kepada kita saat terjadi hujan. Adapun terkait adzan ketika hujan akan disimpulkan di bawah. Diantara amalan-amalan tersebut yaitu,
1. Membaca doa ketika hujan turun
اللَّهُمَّ صَيِّباً ناَفِعاً
Ya Allah, turunkanlah hujan yang bermanfaat
Dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha,
إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا رَأَى الْمَطَرَ قَالَ: اللَّهُمَّ صَيِّباً نَافِعاً
”Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam ketika melihat turunnya hujan, beliau mengucapkan, ”ALLAHUMMA SHOYYIBAN NAFI’AN” [Ya Allah turunkanlah pada kami hujan yang bermanfaat].” (HR. Bukhari no. 1032, Ahmad no. 24190, dan yang lainnya).
2. Perbanyak doa ketika turun hujan
Dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
ثِنْتَانِ مَا تُرَدَّانِ الدُّعَاءُ عِنْدَ النِّدَاءِوَ تَحْتَ المَطَرِ
“Dua doa yang tidak akan ditolak: doa ketika azan dan doa ketika ketika hujan turun.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi; dan dihasankan al-Albani; lihat Shahihul Jami’, no. 3078)
3. Hujan-hujanan di awal turun hujan dan mengambil berkah darinya
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan,
“Kami pernah kehujanan bersama Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyingkap bajunya, lalu beliau guyurkan ke badannya dengan air hujan tersebut. Kamipun bertanya, “Wahai Rasulullah, mengapa anda melakukan demikian?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
لأَنَّهُ حَدِيثُ عَهْدٍ بِرَبِّهِ تَعَالَى
“Karena hujan ini baru saja Allah ciptakan.” (HR. Muslim 2120, Ahmad 12700, dan yang lainnya).
Imam An-Nawawi Rahimahullah menjelaskan,
ومعناه أَنَّ الْمَطَرَ رَحْمَةٌ وَهِيَ قَرِيبَةُ الْعَهْدِ بِخَلْقِ اللَّهِ تَعَالَى لَهَا فَيُتَبَرَّكُ بِهَا
“Makna hadits ini adalah hujan itu rahmat. Rahmat yang baru saja diciptakan oleh Allah Ta’ala. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertabaruk (mengambil berkah) darinya.” (Syarh Shahih Muslim, 6/195).
Imam An-Nawawi Rahimahullah melanjutkan,
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ دَلِيلٌ لِقَوْلِ أَصْحَابِنَا أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ عِنْدَ أَوَّلِ الْمَطَرِ أَنْ يَكْشِفَ غَيْرَ عَوْرَتِهِ لِيَنَالَهُ الْمَطَرُ
“Dalam hadits ini terdapat dalil yang pendukung pendapat ulama Syafi’iyah tentang anjuran menyingkap bagian badan selain aurat pada awal turunnya hujan, agar bisa terguyur air hujan.” (Syarh Shahih Muslim, 6/196).
4. Dianjurkan berwudhu dan mandi dengan air hujan
Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata: Disunnahkan untuk wudhu dan madi ketika terjadi hujan deras. Sebagaimana Sabda Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam :
اخرجوا بنا إلى هذا الذي سماه الله طهوراً حتى نتوضأ منه ونحمد الله عليه
Keluarlah kalian ke tempat yang Allah namakan tempat yang menyucikan, sampai kita bisa berwudhu dan memuji Allah. (al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, Juz 5, hal. 1).
5. Menjama’ dua shalat ketika hujan
Dari Ibnu ’Abbas Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ
“Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.”
Dalam riwayat Waki’, ia berkata, ”Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjama’ shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” (HR. Mulim)
6. Berdo’a ketika hujan disertai angin kencang
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا، وَخَيْرَ مَا فِيْهَا، وَخَيْرَ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا، وَشَرِّ مَا فِيْهَا، وَشَرِّ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ
Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikan angin ini, kebaikan yang ada padanya, dan kebaikan yang dibawanya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukan angin ini, keburukan yang ada padanya, dan keburukan yang dibawanya. (Muttafaqun ‘alaih)
7. Membaca doa ketika melihat atau mendengar suara petir
سُبْحَانَ الَّذِى يُسَبِّحُ الرَّعْدُ بِحَمْدِهِ وَالْمَلاَئِكَةُ مِنْ خِيفَتِهِ
Maha Suci Dzat, petir itu bertasbih dengan memuji Allah, (demikian pula) para malaikat karena takut kepada-Nya. (Diriwayatkan dalam Al-Muwaththa’ Imam Malik 2839 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
8. Berdo’a saat terjadi hujan lebat
اللَّهُمّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا,اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ
“Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan membahayakan kami. Ya Allah, turukanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan.” (HR. Bukhari 1013 & Muslim 2116).
9. Berdo’a setelah turun hujan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِى مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ. فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا. فَذَلِكَ كَافِرٌ بِى مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ
“Pada pagi hari, di antara hamba-Ku ada yang beriman kepada-Ku dan ada yang kafir. Siapa yang mengatakan “MUTHIRNA BI FADHLILLAH WA ROHMATIH” (Kita telah diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah), maka dialah yang beriman kepadaku dan kufur terhadap bintang-bintang. Sedangkan yang mengatakan ‘Muthirna binnau kadza wa kadza’ (Kami diberi hujan karena sebab bintang ini dan ini), maka dialah yang kufur kepadaku dan beriman pada bintang-bintang.” (HR. Bukhari no. 846 dan Muslim no. 71, dari Kholid Al Juhaniy)
Hukum Adzan ketika Hujan Lebat atau Badai
Dari keterangan di atas, maka kita tidak temukan satu dalil pun yang menganjurkan untuk adzan ketika terjadi hujan lebat atau badai. Yang ada justru dianjurkan menambahkan kalimat adzan dengan tambahan. Sebagaimana Ibnu ‘Umar ceritakan,
قَالَ : أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ، ثُمَّ قَالَ : صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ، فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ : أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ، أَوِ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ
Ibnu Umar adzan pada suatu malam yang sangat dingin di Dhojnan (nama sebuah bukit di dekat mekah). Lalu ia berkata Shollu fi rihaalikum (Shalatlah kalian di rumah-rumah kalian). Kemudian ia mengabarkan pada kami bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan muadzin untuk adzan dan mengatakan setelahnya Alaa Shollu fi rihaal (ketahuilah, shalatlah kalian di rumah kalian) pada malam yang sangat dingin dan turun hujan ketika safar” (HR. Bukhari no. 632)
Dari riwayat di atas, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa lafazh adzan tambahan ketika hujan sebagai berikut:
1. أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَال
2. أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ
3. صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ
Tiga lafadz di atas tidak dibaca semuanya, namun dipilih salah satu.
Itupun dibaca saat Muadzdzin mengumandangkan adzan tepat pada waktu masuk shalat. Adapun selain itu tidak ada perintahnya. Wallahu A’lam
Dijawab secara ringkas oleh:
Ustadz Abu Rufaydah
Referensi: https://bimbinganislam.com/9-sunnah-dan-hukum-adzan-ketika-hujan/