Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga. Saya mau bertanya ustadz.

Ustadz Apakah benar garam dapat mengusir sihir atau jin atau makhluk halus ?
Jazakallahu khoyron atas jawabannya.

(Disampaikan oleh Fulan, sahabat belajar grup WA Bimbingan Islam – BiAS)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Tidak benar ucapan yang menyatakan bahwa garam bisa mengusir jin. Karena ini adalah pembicaraan tentang hal ghaib, yang seharusnya disandarkan kepada wahyu. Selama tidak ada dalil yang mendasarinya, tidak ada pula tajribah/penelitian yang mendasarinya, tak ada pula amalan salaf dalam masalah tersebut. Maka ucapan ini tidak benar dan tidak boleh diyakini. Allah ta’ala menyatakan :

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ ۚ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ

“Katakanlah : “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara ghaib kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan”
(An-an’am : 65).

Disebutkan dalam salah satu redaksi fatwa :

فلا نعلم ما يفيد من ناحية الشرع أو العقل أو التجربة كون الملح يفيد في طرد الحسد والشياطين، وقد قرر أهل العلم أنه لا يجوز للمسلم أن يجعل شيئاً سبباً لجلب نفع أو دفع ضر إلا ما ثبت شرعاً أو حساً أنه كذلك، قال الشيخ صالح آل الشيخ: اعتقادات الناس في دفع العين لا حصر لها، والجامع لذلك أن كل شيء يفعله الناس بما يعتقدونه سببا وليس هو بسبب شرعي ولا قدري فإنه لا يجوز اتخاذه.

“Kami belum mendapatkan keterangan dari sisi syariat, akal maupun penelitian yang menjelaskan bahwa garam itu bisa mengusir pandangan mata jahat dan syaithan.

Para ulama telah menetapkan bahwa seorang muslim tidak boleh menjadikan sesuatu sebagai sebuah sebab untuk menghasilkan manfaat atau menolak madharat. Kecuali apa-apa yang telah ditetapkan oleh syariat ataupun riset kebenaran teori tersebut.

Syaikh Shalih Ali Syaikh menyatakan : “Keyakinan manusia di dalam mengantisipasi ‘Ain (pandangan mata jahat) tidak bisa dihitung, Patokan dalam masalah itu adalah bahwa semua hal yang dilakukan oleh manusia yang ia yakini sebagai sebuah sebab padahal ia bukan sebab baik secara syar’i maupun qadari maka tidak boleh dilakukan.”
(Fatawa Islamweb no. 178657).

Semoga bermanfaat,
Wallahu ta’ala a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/apa-benar-garam-bisa-mengusir-jin-dan-sihir/