Pertanyaan:
Ustadz, bagaimana batasan aurat seorang gadis yang boleh nampak terhadap adik angkatnya yang laki-laki yang masih berusia 5 tahun? Gadis itu dan adik angkatnya tinggal serumah.
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari Pricillia di Bekasi Selatan Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05 G-69)
Jawab:
Alhamdulillah was shalaatu was salaamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du:
Perlu diketahui bahwa anak angkat termasuk laki-laki ajnabi (bukan mahram) bagi wanita yang mengangkatnya. Sehingga berlaku baginya hukum laki-laki ajnabi sewaktu kecil dan setelah dewasa nanti.
-Jika ia sudah baligh/mendekati baligh (paling telat ialah saat umurnya genap 15 tahun menurut hitungan hijriyah, jika memang belum menampakkan tanda2 baligh seperti tumbuhnya rambut kasar di sekitar kemaluan, atau keluar mani, dan suara yang membesar); maka si wanita tersebut harus berhijab sempurna di hadapannya sebagaimana ia berhijab di hadapan lelaki ajnabi lainnya.
-Jika ia belum baligh namun sudah mumayyiz (umur 6 atau 7 tahun, ketika sudah faham diajak bicara dan menjawab ketika ditanya); maka kondisinya terbagi menjadi dua:
Dia belum memiliki syahwat terhadap wanita dan belum memiliki ketertarikan terhadap wanita, maka batasan aurat yang tidak boleh terlihat ialah antara pusar hingga lutut.
Dia memiliki syahwat atau ketertarikan terhadap wanita, maka bagian tubuh wanita yang boleh terlihat di hadapannya ialah seperti yang boleh terlihat di hadapan lelaki lain yang tergolong mahram bagi si wanita, yaitu: wajah, kepala, leher, tangan, telapak kaki, dan betis. Adapun selain itu maka tidak boleh terlihat.
-Jika ia belum mencapai usia mumayyiz (seperti umur 5 hingga 6 tahun) maka tidak ada aurat yang perlu ditutupi terhadapnya.
Demikian, wallaahu a’lam.
Referensi:
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=42751
Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Referensi: https://bimbinganislam.com/batasan-aurat-perempuan-bagi-adik-angkat/