Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Ustadz,
Bagaimana menyikapi perkembangan zaman saat ini ?
Dimana proses riba bertebaran dimana mana. Bahkan ada salah satu ceramah dari ust. Erwandi Tarmizi bahwa saat ini menanda tangani akad dengan perusahaan yang memberlakukan denda juga berdosa (misal PL*, P**M dll) . Sedangkan saat ini jika kita tidak menandatangani akad tersebut maka tidak bisa mendapatkan fasilitas tersebut.

2. Jika kita sudah keluar bekerja dari lembaga riba tetapi masih ada beberapa kewajiban yang masih berjalan apakah wajib langsung untuk ditinggalkan? Atau bisa dijalankan sampai lunas dan tidak menambah dengan riba-riba lainnya.
Jazakumullohu khoiron Ustadz

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

(Disampaikan Oleh Sahabat BiAS)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

1. Jika kita melakukannya karena itu memang sesuatu yang tidak bisa dihindari, dan tetap ada pengingkaran didalam hati, maka tidak masalah dengan itu.
Disebutkan dalam hadits;

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَـا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَالَ : إِنَّ اللهَ تَـجَاوَزَ لِـيْ عَنْ أُمَّتِيْ الْـخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ. حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالْبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَـا

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu anhuma bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, ”Sejatinya Allah Azza wa Jalla memaafkan kesalahan (yang tidak disengaja) dan (kesalahan karena) lupa dari umatku, serta kesalahan yang terpaksa dilakukan.” [HR Ibnu Majah 2045]

2. Jika kita masih ada tunggakan hutang, atau kewajiban yang lainnya, maka tetap dilakukan. Tetap dilunasi. Jika ada ribanya, maka berusaha untuk melobby agar cukup membayar pokoknya. Bisa walhamdulillah, tidak bisa ya resiko.
Dan jangan diulangi lagi.

Wallohu A’lam
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
? Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/bekerjasama-dengan-perusahaan-yang-memperlakukan-denda/