Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga ustadz dan keluarga senantiasa dikaruniai kesehatan dan keberkahan ilmu
Di depan teras rumah saya berjarak kira-kira 1 meter,ada anjing yang di taruh di situ, jadi buang kotoronnya jadi satu di situ. Terkadang anginnya kencang sehingga debunya ke teras, apa teras saya terkena najis?
Terkadang ada bebek juga nimbrung di situ, jadi makannya juga campur kotoran anjing juga dan bebeknya jika buang kotoran juga kemana mana, apa kotorannya juga sama najisnya dengan anjing?
Mohon penjelasannya
Jazaakallah khayran
(Disampaikan oleh Fulanah,Sahabat BiAS T07 G 75 )
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyatuhal Akhawat baarakallah fiikunna.
Hukum asal segala sesuatu adalah suci, sampai ada dalil yang menerangkan kenajisannya.
Untuk kotoran anjing maka dihukumi najis. Adapun debu yang beterbangan di udara, yang debu tersebut berasal dari tanah, dimana hidup dan lalu-lalang disana berbagai macam hewan, baik yang halal dimakan maupun tidak, maka tetap dihukumi suci.
Sekalipun debunya tadi berhamburan, terbang kemudian menempel di lantai, baju, dan lain lain. Sekali lagi itu hanyalah debu yang sudah bercampur dengan debu lain yang suci dan bukan najis ‘ain dzat’ dari kotoran anjing tersebut (nyata kotoran anjing).
Pernah Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan :
وبول ما يؤكل لحمه وروثه طاهر
“Kotoran dan air kencing hewan yang halal dimakan adalah suci.”
(lihat kitab Al-Mughni, 2/492)
Dalam Fatawa Lajnah Daimah (Dewan Komite Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) diterangkan :
بول ما يؤكل لحمه طاهر ، فإذا استعمل في البدن لحاجة فلا حرج من الصلاة به
“Air seni hewan yang halal dimakan hukumnya suci. Kalau dipergunakan pada badan karena suatu kebutuhan, tidaklah mengapa shalat dalam kondisi demikian.”
(lihat Fatawa Lajnah Da-imah, 5/378).
Artinya, kotoran hewan yang haram dimakan hukumnya najis, mengikuti hukum dagingnya yang haram dimakan.
Berbeda dengan hewan yang halal dimakan, berlaku kebalikannya. sehingga kotorannya tidaklah najis. Demikian juga hewan-hewan lainnya yang halal dimakan, seperti sapi, kambing, bebek, ayam, dan semisalnya.
Kesimpulan ini juga yang dikuatkan oleh mazhab Maliki dan Hambali.
(Lihat : Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 7/72).
Wallahu Ta’ala A’lam.
Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/anjing-sering-buang-kotoran-di-dekat-teras-apakah-teras-jadi-najis/