Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz, saya mau tanya.
Ibu mertua saya dulu menikah dengan seorang duda beranak satu (perempuan telah menikah dengan seorang Pendeta).
Sekarang ayah mertua saya telah meninggal dunia dan meninggalkan warisan sebuah rumah yang bersertifikat atas nama ayah mertua saya dan ibu mertua saya.
Dulu waktu saudara tiri saya menikah dengan pendeta langsung keluar rumah dan tidak pernah merawat ayahnya, sampai ayahnya sakit keras, lalu habis biaya banyak untuk berobat, hanya ibu saya dan keluarga saya yang merawat dengan biaya banyak sampai akhirnya ayah meninggal.
Sekarang saudra tiri saya tersebut dibantu saudara sepupu ayah menghendaki rumah tersebut merupakan haknya seluruhnya tanpa berbagi dengan ibu saya, bagaiman ini Ustadz?
Kami mohon petunjuk bagaimana kedudukan ibu mertua saya dalam warisan rumah tersebut dan berapa bagiannya? Atau rumah tersebut memang sudah menjadi haknya ibu mertua saya semuanya?
Apakah saudara tiri saya yang telah pindah agama tersebut masih berhak mendapatkan warisan? Atau saudara sepupu juga mendapat bagian warisan? Atau bibi dari ayah mertua saya juga mendapat bagian warisan tersebut?
Terima ksih sebelumnya dan mohon tanggapan, karena kami takut salah dan tidak mau menanggung dosa nantinya.
Wassalamu’alaikum
Dari: Dody
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Kalau memang rumah itu bersetifikasi dengan nama bapak serta ibu mertu Anda, maka rumah itu adalah milik mereka berdua. Jadi warisan dari bapak mertua Anda adalah separuh rumah itu. Kalau anaknya itu memang sudah murtad, maka ia tidak berhak mendapatkan warisan.
Adapun ahli waris bapak mertua Anda, tidak Anda sebutkan dalam soal ini, Anda hanya bertanya status sepupu dan bibi. Tolong lebih diperjelas hubungan kekerabatan dalam ilmu waris. Tidak cukup mengatakan sepupu atau bibi, harus jelas hubungannya, dari paman atau bibi dari saudara laki-laki kandung atau sebapak atau seibu, dan begitu seterusnya
Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc
sumber: https://konsultasisyariah.com/13145-anak-yang-murtad-menuntut-hak-waris.html