Pertanyaan:

بسم الله الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, bagaimana hukumnya dalam syariat Islam jika suami tidak memberikan nafkah batin selama lebih dari 6 bulan, dikarenakan rendahnya hormon. Sehingga tidak ingin melakukan hubungan suami istri sama sekali.

Dalam tahun pertama (sejak tahun 2015) hanya 5 kali, dan keadaan saat ini sudah lebih dari 6 bulan tidak berhubungan. Bagaimana hukum pernikahannya?

Kata dokter, sudah tidak ada kemungkinan untuk memiliki anak dikarenakan tidak adanya sperma. Mohon penjelasannya.

جَزَاكَ الله خَيْرًا

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS T07 G-46

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ الله وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ الله

Alhamdulillāhi rabbil ālamīn

Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi waman tabi’ahum bi ihsānin Ilā yaumil Qiyāmah. Amma ba’du

Afwan Wajazākallāh khairan katsiran atas pertanyaan dan do’a yang antum sampaikan,

Dalam kasus ini si istri memiliki hak untuk mengajukan cerai dikarenakan adanya aib syar’i, dengan syarat si istri belum mengetahui adanya aib ini sebelum menikah.

Jika sebelum menikah ia sudah mengetahui adanya aib ini dan ia ridha dinikahi dengan kondisi tersebut, maka hak untuk meminta cerai, gugur dari dirinya.

Imam Ibnu Utsaimin menyatakan :

والصواب : أن العيب كل ما يفوت به مقصود النكاح، ولا شك أن من أهم مقاصد النكاح المتعة والخدمة والإنجاب ، فإذا وجد ما يمنعها فهو عيب ، وعلى هذا فلو وجدت الزوج عقيماً ، أو وجدها هي عقيمة فهو عيب

“Pendapat yang benar bahwa aib (yang menyebabkan wanita boleh ajukan cerai) adalah setiap hal yang menghilangkan maksud utama dari pernikahan. Dan tidak diragukan bahwa di antara maksud terbesar dari pernikahan adalah nafkah batin, khidmah (pelayanan), dan memperoleh keturunan.

Apabila seseorang mendapatkan sesuatu hal yang menghilangkan maksud-maksud ini, maka ia adalah aib. Berdasarkan hal ini apabila seorang istri mendapati suaminya mandul, atau suami mendapati istrinya mandul, maka ini termasuk aib.”
[Asy-Syarhul Mumti’: 12/220]

Wallāhu a’lam, Wabillāhittaufiq

Dijawab dengan ringkas oleh:
? Ustadz Abul Aswad al Bayati حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/alasan-khulu-yang-dibolehkan-seorang-istri-meminta-cerai/