السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ustadz, ada sebidang tanah yang digadaikan pada tahun 1938 dengan lama gadainya 100 tahun. Kemudian diatas tanah tersebut dibangun beberapa rumah dan juga telah disertifikatkan oleh yang membayar gadai. Pertanyaannya, nanti apabila telah habis masa gadainya maka bagaimanakah status tanah tersebut? Apakah kembali kepada yang menggadaikan atau telah menjadi milik yang sah dari yang membayar gadai karena telah disertifikatkan olehnya?
(tidak dijelaskan berapa gadai uangnya)

Pertanyaan dari Bpk. Fashli dari Padang

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه و بركاته

Pertanyaannya Pak Fashli dari Padang, ada terjadi akad gadai menggadai. Gadai menggadai itu karena ada hutang. Berapa hutangnya? Yang biasanya menjadi masalah berapa hutang yang harus dibayar. Tapi yang ditanyakan sekarang adalah barang gadainya bagaimana statusnya.

Tahun = 1938
Lama gadai = selama 100 tahun

Maka disini ada 2 pembahasan karena tanah tadi sudah disertifikatkan oleh pemberi hutang tentunya pemegang gadai tadi. Apakah ini menjadi haknya dia ataukah setelah 100 tahun akan dikembalikan?
Gadai tersebut adalah muqabil (imbal) dari hutang. Maka milik kepemilikan barang gadaian bukan ditangan penerima gadai. Dia hanya memegang (menguasai) saja. Tapi, untuk dia manfaatkan pun tidak boleh. Hasil dari tempat ini adalah milik pemiliknya, milik pemilik tanah yang sah tadi. Bila dipindahkan sertifikatnya ini dinamakan dengan “ghasab” (merampas hak orang).

Kalau disana sudah dibangunnya rumah, ditanamnya pepohon, (maka) “wa laysa lil riddin zalim fiihi haqqun” : (orang yang zalim keringatnya tidak ada imbalan). Artinya, ketika rumah telah dibangun kemudian si yang menerima pinjaman ini mengembalikan hutangnya, (maka) dia menerima kembali tanahnya.

Masalah rumah tadi terserah dia, mau dijual dan dijual dengan harga yang pantas, kalau tidak mau dijual, silahkan angkat ambil rumah, pohon-pohonnya diambil silahkan ditebang, dan diambil. Karena ini adalah sebuah ghasab, pencurian hak manusia.

Kalau saja seseorang memindahkan batas tanah, akan dibebankan nanti di akhirat 7 lapis bumi. Maka bagaimana orang yang mengambil bidang tanah yang lebih dari ribuan jengkal? Kuatkah anda akan membawa tanah tersebut?

Maka ingatlah bahwasanya anda bisa menipu manusia, bisa mengelabui manusia. Tapi anda tidak bisa mengelabui Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Maka kembalikanlah orang, dan bagi ahli waris yang menerima pinjaman tersebut, bayarkan hutang dari ahli warisnya. Karena akad gadai bukanlah akad jual beli, bukanlah akad sewa menyewa, tetapi akad hutang piutang. Ketika dibayarkan hutangnya tarik lagi kembali tanah anda tersebut. Kecuali akadnya adalah sewa menyewa selama 100 tahun, iya, anda mengakuinya.

Dijawab oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA

Sumber dari ETA [Erwandi Tarmizi & Associates]

Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS & ETA

Referensi: https://bimbinganislam.com/akad-gadai-menggadai-tanah/