Assalamu’alaikum,

Saya nak tanya tentang air musyammas iaitu air yg di letak dalam bekas logam yg diperbuat selain daripada emas dan perak yg terkena sinar matahari. Mengikut pendapat mazhab Shafi’e ini adalah makruh. Jadi adakah air yg di dalam tanki-tanki di atas rumah kita itu dikira makruh mengikut mazhab Shafi’e?

Saya mengikut pendapat majority ulama yg kata tidak makruh. Tapi cuma nak tahu pendapat mazhab Shafi’e dalam perkara ini. Jazakum Allahu khayr.

Pertanyaan dari Ibu Nina di Selangor, Malaysia / Grup T04-9026 /

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullaahi wabarakaatuh

Kesimpulan:

Hukum asal air musyammas yang digunakan untuk wudhu adalah BOLEH, tidak mengapa. Dan wudhu nya sah. Sedangkan menurut madzhab syafi’i tidak semua air musyammas dihukumi makruh, karena pada prinsipnya air yang terkena sinar matahari boleh digunakan untuk bersuci selama tidak membahayakan kesehatan, seperti halnya air yang di tampung di penampungan tandon beton atau plastik maka boleh digunakan untuk bersuci.

Bismillaah

Bagaimana dengan menggunakan Air Musyammas (Air yang Terkena Terik Matahari)?

Komisi Fatwa di Saudi Arabia, yaitu Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ pernah ditanyakan mengenai hal ini, lalu para ulama yang duduk dalam komisi tersebut menjawab:

لا نعلم دليلا صحيحا يمنع من استعمال الماء المشمس.

“Kami tidak mengetahui satu dalil shahih yang melarang menggunakan air musyammas (air yang terkena terik matahari).”

Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan selaku anggota, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua. (Soal keenam dari Fatwa no. 7757)

Macam-macam Air dalam Fiqih Syafi’iyah

Dalam madzhab Syafiiyah, air dibagi menjadi empat,

  1. Air suci dan mensucikan. Makna ‘mensucikan’ artinya bisa digunakan untuk menghilangkan hadats besar atau kecil, seperti mandi atau wudhu.
  2. Air suci suci, namun makruh jika digunakan untuk bersuci. Dihukumi makruh untuk bersuci, artinya masih sah digunakan untuk mandi atau wudhu, namun hukumnya makruh.
  3. Air suci dan tidak mensucikan. Berstatus ‘suci’ artinya jika terkena badan, tidak wajib dicuci. ’Tidak mensucikan’ artinya tidak boleh digunakan untuk wudhu atau mandi.
  4. Air najis, itulah air yang tidak boleh digunakan untuk bersuci dan jika terkena baju, wajib dicuci.

Bentuk air suci, namun makruh untuk bersuci adalah air musyammas. Musyammas [arab: الـمشمس] dari kata syamsun [arab: شمس] yang artinya matahari. Disebut air musyammas karena air ini terkena terik matahari.

Imam as-Syafii (w. 204 H) mengatakan,

ولا أكره الماء المشمس إلا من جهة الطب

“Saya tidak menilai makruh air musyammas, selain karena alasan kesehatan.” (al-Umm, 1/16).

Dalam al-Fiqh al-Manhaji ’ala Madzhab as-Syafii dinyatakan,

نقل الشافعي ـ رحمه الله تعالى عن عمر – رضي الله عنه -: أنه كان يكره الاغتسال به، وقال: ولا أكره الماء المشمس إلا من جهة الطب، ثم روى: أنه يورث البرص

Imam as-Syafii mendapat riwayat dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau memakruhkan orang yang mandi dengan air musyammas. Imam as-Syafii mengatakan, ’Saya tidak menilai makruh air musyammas, selain karena alasan kesehatan.’ Kemudian diriwayatkan bahwa mandi dengan air musyammas bisa menyebabkan kusta.

Dan selanjutnya Dr. Musthafa Bagha menyebutkan beberapa syarat di mana air musyammas bisa dihukumi makruh, diantaranya:

  • Air itu terkena terik matahari di daerah yang panas
  • Air itu berada di wadah terbuat dari logam selain emas dan perak
  • Air itu digunakan untuk badan manusia, atau binatang yang bisa terkena kusta, seperti kuda.

(al-Fiqh al-Manhaji, Dr. Musthafa Bagha, 1/32).

Berdasarkan persyaratan yang beliau jelaskan, tidak semua air yang terkena sinar matahari hukumnya makruh untuk bersuci. Karena pada prinsipnya, air yang terkena sinar matahari boleh digunakan untuk bersuci, selama tidak membahayakan kesehatan. Sehingga tandon air polyethylene atau dari semen batako yang berada di atap rumah, tidak makruh digunakan untuk bersuci.

Allahu a’lam
Wabillahit taufiq

Dijawab oleh Team Tanya Jawab Bimbingan Islam

Referensi: https://bimbinganislam.com/air-musyammas-makruh/