PERTANYAAN :

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ada beberapa pertanyaan Ustadz di antaranya

1. Adakah tuntunan anak yang baru lahir di adzankan orang tuannya?

2. Untuk masalah aqiqah. Maksud hari ke 7 setelah lahir itu apa? Contoh : Jika hari Senin lahirnya, maka aqiqahnya hari Ahad atau Senin?

3. Dan ketika cukur rambut anak saat aqiqah untuk seluruh rambut atau sebagian?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS N06 G-12

 

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Mengadzankan bayi yang baru lahir ini diperselisihkan hukumnya oleh para ulama, pendapat yang rajih ia tidak disyari’atkan karena hadits nya sangat lemah.

Alasannya diterangkan oleh Imam Al-Albani di dalam Silsilah Ahadits Adh-Dha’ifah no. 6121 karena hadis yang dijadikan dalil pensyariatan adzan ini terdapat di dalamnya seorang rawi yang divonis kadzdzab/tukang bohong bernama Muhammad bin Yusuf Al-Kadimi.

Dengan demikian hadis ini dihukumi sebagai hadits yang sangat lemah dan tidak bisa dikuatkan oleh jalur periwayatan lain, sehingga tidak bisa di jadikan sandaran kuat pensyariatan adzan bagi bayi yang baru lahir.

 

Jika lahir hari Senin, maka aqiqahnya hari ahad menurut pendapat yang rajih. Dalam masalah inipun para ulama telah berselisih menjadi dua madzhab.

Madzhab yang pertama : Mengatakan bahwa menghitung jumlah tujuh hari itu ialah dengan memasukkan hari kelahirannya sebagai hari pertama atau dihitung satu hari.

Maka menurut madzhab pertama ini, apabila seorang anak lahir pada hari Ahad misalnya, baik lahirnya pada pagi hari sesudah fajar (shubuh) atau siang hari atau sore hari atau malam hari atau tengah malam sampai sebelum fajar hari Ahad malam Senin sama saja, maka cara menghitungnya sebagai berikut.

1. Hari Ahad hari pertama (hari kelahiran)
2. Senin hari kedua
3. Selasa hari ketiga
4. Rabu hari keempat
5. Kamis hari kelima
6. Jum’at hari keenam
7. Sabtu hari ketujuh yaitu hari penyembelihan atau hari aqiqah.

Sedangkan madzhab kedua : Tidak menghitung hari kelahiran sebagai hari pertama. Jadi cara menghitungnya sebagai berikut.

1. Senin hari pertama
2. Selasa hari kedua
3. Rabu hari ketiga
4. Kamis hari keempat
5. Jum’at hari kelima
6. Sabtu hari keenam
7. Ahad hari ketujuh yaitu hari penyembelihan atau hari aqiqah

Menurut Imam Nawawi madzhab pertamalah yang benar sesuai dengan zhahirnya hadits yakni hadits Samurah bin Jundub, “Disembelih untuknya pada hari ketujuh”. Zhahirnya hari kelahiran dihitung satu hari sebagai hari pertama. Wallahu ‘alam

(Disalin dari buku Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam).

Adapun rambut yang dicukur adalah seluruhnya. Berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam :

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud : 2838, An-Nasai : 4220, Ibnu Majah : 3165, Ahmad : 5/12 dishahihkan oleh Imam Al-Albani di dalam Shahihul Jami’ : 1/764).

Hadits ini dengan terang menggunakan lafadz Yuhlaqu yang artinya dicukur gundul, wallahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam
Abul Aswad Al Bayati

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/adzan-untuk-anak-yang-baru-lahir/