Pertanyaan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Saya ingin bertanya, saya pernah membaca di salah satu artikel yang ada di website islam.
Disana dikatakan bahwasannya memotong/merapikan jenggot sedikit saja hukumnya bisa membatalkan syahadat, apakah ini benar Ustadz?
Syukron atas jawabannya.
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari T Denny di Depok Anggota Grup WA Bimbingan Islam N06 G-27A)
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Tidak benar apabila memotong atau merapikan jenggot sedikit saja hukumnya bisa membatalkan syahadat, karena yang membatalkan syahadat adalah sesuatu yang mengeluarkan seseorang dari islam, seperti syirik akbar, menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, mencela Allah dan Rasul-Nya, dan lain sebagainya.
Hukumnya memotong atau mencukur jenggot adalah haram, karena Rasulullah memerintahkan umatnya untuk memanjangkan jenggot dalam sabdanya:
أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Muslim no. 623),
dan juga:
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
“Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim no. 625). Beliau juga bersabda:
انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Bukhari no. 5893).
Sedangkan memendekkan jenggot (apabila melebihi satu genggam) sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Umar ketika tahallul ihram, maka ada sebagian ulama’ yang membolehkannya.
Namun, pendapat yang lebih kuat adalah yang tidak membolehkannya, karena apa yang dilakukan oleh Rasulullah dan para shahabatnya adalah memanjangkan dan membiarkannya tanpa memotongnya sedikitpun.
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.
Referensi: https://bimbinganislam.com/hukumnya-memotong-atau-mencukur-jenggot-bimbingan-islam/