Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Afwan pak Ustadz, kami mohon nasihatnya.
Qadarullah kami dikaruniai anak berkebutuhan khusus. Saat ini kami tinggal di luar negeri. Keputusan kami tinggal di luar negeri karena fasilitas yang anak kami dapatkan di sekolahnya. Namun, kami mendengar sebuah hadist Rasul ﷺ yang berlepas diri dari seorang muslim yang menempati tempat tinggal kaum musyrikin.
Saat ini kami berupaya untuk hijrah ke Indonesia. Kami insyaAllah akan berikhtiar semampu kami dan tawakal atas ujian yang akan kami hadapi nantinya. Mohon sarannya Pak Ustadz, apakah keputusan kami tepat dan adakah sekolah sunnah yang memungkinkan menerima siswa berkebutuhan khusus.
جزاك الله خيرا
(Dari Fulan Anggota Grup Whatsapp Sahabat BiAS)
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Baca Juga : Hukum Menggunakan Kalender Masehi
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Keputusan Anda sudah tepat untuk tidak tinggal di lingkungan mayoritas non muslim. Mengenai prinsip yang satu ini, sahabat mulia Samurah bin Jundub radhiallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ وَسَكَنَ مَعَهُ فَإِنَّهُ مِثْلُهُ
“Siapa yang berkumpul bersama orang musyrik dan tinggal bersamanya, maka ia semisal dengannya.” (HR. Abu Daud no. 2787. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Hijrah Ke Negeri Kaum Muslimin
Hukum asalnya, hidup dan tinggal di negeri kafir tidak dibolehkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
اَلْمُسْلِمُ وَ الْمُشْرِكُ لاَ تَتَرَائَى نَارُهُمَا
“Api (dapur) orang muslim dan orang musyrik tidak boleh berdekatan) sehingga satu dan yang lainnya bisa saling melihat.”
Jadi, seorang muslim tidak boleh bertetangga dengan musyrik dengan jarak yang dekat, sehingga nyala api masing-masing bisa saling terlihat.
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang sangat tegas dalam masalah ini,
أَنَا بَرِيءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيمُ بَيْنَ أَظْهُرِ الْمُشْرِكِينَ
“Aku berlepas diri dari setiap orang Islam yang tinggal di negeri kafir.” (HR Abu Dawud, no. 2645 dishahihkan oleh Muhaddits Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud).
Berobat Ke Luar Negeri
Akan berbeda masalahnya, jika tinggal di negeri kafir dalam keadaan darurat, seperti berobat dalam jangka waktu tertentu, maka hal ini tidak masalah alias boleh berobat keluar negeri, dengan tiga syarat minimal;
1. Bila tidak didapatkan pengobatan dalam negeri dan dari negeri kaum muslimin atau pengobatan dalam negeri dan negara muslim yang lain tidak memenuhi standar
2. Pihak keluarga yang berobat dapat leluasa beribadah kepada Allah Ta’ala dengan tenang, tanpa gangguan dan tekanan.
3. Syarat ketiga ini banyak yang tidak lulus, yaitu fiqih dan memahami ilmu agama tentang bagaimana seorang muslim tinggal di luar negeri/negara non muslim alias memiliki ilmu yang cukup dan memadai dengan segala perinciannya.
Beberapa Kerusakan Tinggal di Negeri Non Muslim
Di antara kerusakannya adalah setiap hari kita menyaksikan perilaku bejat orang-orang kafir, akhlak buruk mereka dipertontonkan setiap hari, aurat mereka dipamerkan setiap hari, susah menegakkan shalat jumat, susah mencari makanan halal, susah menguburkan jenazah orang Islam secara terpisah, belum lagi jika kita mati di negeri kafir, belum lagi jika hati kita mengagumi dan mencintai mereka karena kagum dengan teknologi yang mereka miliki, dan lain-lain.
Penutup
Bersabarlah dalam menghadapi ketentuan Allah Yang Maha Adil Lagi Maha Bijaksana, yang bagi manusia, semua itu terasa menyakitkan dan meyedihkan, yakinlah di balik musibah terkandung hikmah yang dalam pada setiap takdir Allah Ta’ala.
Dan kami belum tahu ada sekolah sunnah yang menerima siswa berkebutuhan khusus berdasarkan pengetahuan kami yang sedikit ini.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/tinggal-di-negeri-kafir-karena-anak-berkebutuhan-khusus/