Pertanyaan:

بسم الله الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, afwan mau bertanya. Apakah puputan bayi/ tali pusar yang sudah lepas harus disimpan atau dikubur? Ada juga yang bilang dibuang atau dibakar. Bagaimana dengan dalil syar’i nya ?
Mohon penjelasannya ustadz.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS T08 G-62

 

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ الله وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ الله

Alhamdulillāhi rabbil ālamīn

Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi waman tabi’ahum bi ihsānin Ilā yaumil Qiyāmah. Amma ba’du

Kita memohon kepada Allāh taufiq-Nya

Wallahu a’lam, tali pusar lebih baiknya dikubur.

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, ketika membahas tentang hadits memotong kuku, mencukur kumis, dan lain lain sebagaimana dalam hadits sunnah-sunnah yang fitrah, beliau berkata :

وَقَدِ اسْتَحَبَّ أَصْحَابُنَا دَفْنَهَا لِكَوْنِهَا أَجْزَاءَ مِنَ الْآدَمِيِّ وَاللَّهُ أَعْلَمُ

Ulama Madzhab Kami (Syafi’iyyah) menganggap bahwa menguburkan (kuku, rambut) merupakan sunnah, karena benda-benda tersebut merupakan bagian dari manusia.

Dan beliau juga menukilkan bahwa dahulu Ibnu Umar menguburkan rambut atau kukunya.

Dalam permasalahan ini ada sebuah riwayat yang dibawakan oleh Ibnu Hajar, hanya saja beliau belum memastikan apakah hadits ini shahih atau tidak ;

وَرُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِدَفْنِ الشَّعْرِ وَالْأَظْفَارِ وَقَالَ لَا يَتَلَعَّبُ بِهِ سَحَرَةُ بَنِي آدَمَ

Dan telah diriwayatkan (ibarat bahwa haditsnya dhoif) bahwa Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk mengubur rambut dan kuku, seraya mengatakan : “Agar para tukang sihir tidak bermain-main dengannya”

Jika rambut dan kuku dikubur dengan alasan bahwa rambut dan kuku adalah bagian dari tubuh manusia, maka tali pusar juga dikubur karena bagian dari tubuh manusia juga.

Dan Allāh berfirman :

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.

Tentu dengan mengubur tali pusar, itu lebih memuliakan bagi bagian tubuh manusia sebagaimana dalam ayat diatas.

Wallāhu a’lam
Wabillāhittaufiq

Dijawab dengan ringkas oleh :
? Team Tanya Jawab Bimbingan Islam

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/cara-memperlakukan-tali-pusar-yang-telah-terlepas/