Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz dan keluarga. Aamiin
Izin bertanya ustadz, saat ini saya bekerja di perusahaan logistic yang salah satu customernya adalah mengirimkan rokok. (Di tempat saya hanya mengirimkan saja, tidak menjual rokok tersebut). Bagaimanakah hukumnya bekerja di tempat tersebut? Mohon penjelasannya
Syukron, jazaakallāhu khairan Ustadz
(Disampaikan oleh Admin BiAS T09 G-17)
Jawaban :
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakaatuh.
Bismillaah,
Boleh jika memang tidak ada kesepakatan sebelumnya, antara perusahaan logistik dengan klien yang mengirimkan rokok. Maka baginya untuk amanah dalam menunaikan tugasnya.
Adapun jika ada kesepakatan sebelumnya antara kedua belah pihak, maka ia berdosa karena telah melanggar aturan Alloh, larangan tolong menolong dalam berbuat dosa.
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ [المائدة : 2
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Alloh, sesungguhnya Alloh amat berat siksa-Nya” (QS Al-Maidah 2)
Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq
Dijawab dengan ringkas oleh :
? Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, حفظه الله تعالى
Sumber: https://bimbinganislam.com/bagaimana-hukumnya-bekerja-di-perusahaan-logistic-yang-mengirimkan-barang-haram/