Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.
Ustadz, adakah sunnah nya cara membunuh ikan sebelum dibersihkan?
Karena sering melihat ikan hidup-hidup langsung di belah perut ikannya, melihatnya jadi kasihan.
Atas jawabannya Jazākallāhu khayran.
(Disampaikan oleh Fulanah, Sahabat BiAS T09-G28)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in.
Dari ‘Abayah bin Rifa’ah dari kakeknya, bahwasanya ia berkata, “Wahai Rasulullah, kami tidak mempunyai pisau.” Maka beliau bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ فَكُلْ، لَيْسَ الظُّفُرَ وَالسِّنَّ أَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ، وَأَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ.
“(Alat) apa saja yang dapat mengalihkan darah dan disebut Nama Allah (pada saat menyembelih) maka makanlah (sembelihan itu), asalkan tidak menggunakan kuku dan gigi. Adapun kuku adalah pisaunya orang Habasyah sedangkan gigi merupakan tulang.”
(Muttafaq ‘alaih. HR. Al-Bukhari (IX/631, no. 5503, & Muslim (III/ 1558, no. 1968).
Hewan ada dua macam, ada yang bisa untuk disembelih dan ada yang tidak bisa disembelih.
1. Hewan yang bisa disembelih (misalnya; hewan qurban pada ‘idul adha), maka hewan tersebut disembelih pada lehernya dan pangkal lehernya.
2. Adapun hewan yang tidak bisa disembelih (misalnya; ikan dan belalang), maka hewan tersebut dimatikan dengan cepat, tidak menyiksa sesuai kemampuan.
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu a’nhu, ia berkata:
اَلذَّكَاةُ فِي الْحَلْقِ وَاللَّبَّةِ
“Menyembelih itu pada leher dan pangkal lehernya.”
Dari Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Anas, رضي الله عنهم:
إِذَا قَطَعَ الرَّأْسَ فَلاَ بَأْسَ
“Apabila ia memotong lehernya, maka tidak mengapa.”
Maka tidak ada cara khusus untuk mematikan ikan sesuai dengan sunnah, yang ada adalah dengan adab yang baik (sesuai urf/adat) dan cara yang paling cepat merenggut nyawanya. Sehingga tidak sampai menyiksanya. adab yang mulia ini telah diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, melalui sabdanya:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا القِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat bagi kepada makhluk apapun. Karena itu, jika kalian ingin membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika ingin menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kallian mengasah pisau kalian, agar sembelihannya cepat mati.”
(HR. Muslim, no. 1955 & Tirmidzi, no. 1522 dan dinilai shahih oleh ahli hadits Syaikh Al-Albani).
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/adakah-cara-syari-menyembelih-ikan-dalam-islam/