Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.

Ustadz, teman saya bertanya ke saya. Saya bingung. Dia punya buku-buku agama yang menurut saya tidak rekomen untuk dibaca. Beberapa ada yang mengandung gambar bernyawa di sampulnya.

Ahsan buku-buku tersebut diapakan ya ustadz? Karna tidak tahu juga memudharatkan aqidah atau tidak.
Serta untuk yang bergambar itu bagaimana ustadz ?

(Disampaikan oleh Fulanah, Disampaikan oleh sahabat BiAS T06-G42)

 

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in.

Don’t judge a book by its cover, untuk bacaan buku, kita tidak menghukumi berdasarkan cover saja. Secara umum, buku yang berisi wawasan umum semacam kedokteran, pendidikan, parenting, maka hal ini dihukumi boleh.

Beda halnya jika sebuah buku bacaan membahayakan aqidah seorang muslim (berdasarkan ilmu dan perlu bertanya langsung ke ustadz) tentunya ia telah membaca seluruh isi buku tersebut atau minimal sebagian besarnya, maka buku tersebut harus dimusnahkan (dibakar atau dikubur).

Adapun buku yang ada gambar makhluk bernyawa maka bisa ditutupi gambarnya atau sampulnya dengan gambar polos/kertas polos tak bergambar.
Di antara ahli ilmu yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan rincian hukum memiliki benda yang bergambar, beliau mengatakan:

أن يقتنيها الصور لا لرغبة فيهم إطلاق ، لكنها تاتي تبعا لغيرها ، كالتي تكون في هذه المجلات والصحف ولا يصدها المقتني , وانما يقصد ما قي هذه المجلات والصحف من الأخبر والبحوث العلمية و نحو ذلك , فاظاهر ان هذا لا بأس به , لان الصور فيها غير مقصودة , لكن إن أمكن طمسها بلا حرج ولا مصقة , فهو اولى

“Memiliki benda yang bergambar bukan karena menginginkan gambar tersebut sama sekali namun yang diinginkan sebenarnya adalah hal lain yang ada pada benda tersebut.
Contohnya adalah gambar yang ada di berbagai majalah dan koran. Orang yang memilikinya tidak bertujuan memiliki gambar yang ada di majalah dan koran tersebut namun berbagai berita, artikel ilmiah dan hal-hal lain yang bermanfaat yang ada di dalamnya.

Nampaknya memiliki benda bergambar dengan motif semisal ini hukumnya tidaklah mengapa karena gambar dalam hal ini bukanlah tujuan utama.
Meski demikian, jika memungkinkan untuk menghapus gambar-gambar tersebut tanpa menimbulkan kesulitan yang berat maka itulah yang lebih baik.”
(lihat Al Qoul Al Mufid Syarh Kitab at Tauhid halaman 574, cetakan darul ‘ashimah).

Wallahu Ta’ala A’lam.

 

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله

 

sumber: https://bimbinganislam.com/bolehkah-membeli-buku-yang-ada-gambar-makhluk-bernyawa/