Dosa Meninggalkan Shalat Wajib 5 Waktu
Kalau kita mau jujur, kebanyakan kaum muslimin di dunia secara umum, khususnya kaum pria banyak yang tidak melaksanakan sholat fardhu 5 waktu secara berjama’ah, buktinya banyak masjid yang shafnya kosong, terlepas mereka sholat di rumah atau tidak, ditambah lagi kenyataan yang mengherankan, banyak orang menyatakan dirinya beragama Islam, namun diantara mereka tidak memperhatikan masalah shalat, bahkan ada juga yang tidak melaksanakan shalat sama sekali. Kenapa demikian? Diantara penyebabnya, mereka tidak mengetahui kedudukan shalat yang sangat agung dalam agama.
Kalau kita melihat di lapangan, ada saja orang yang dalam KTP-nya mengaku Islam, namun biasa meninggalkan rukun Islam yang satu ini. Mungkin di antara mereka, ada yang hanya melaksanakan shalat sekali sehari, itu pun kalau ingat atau sesuai moodnya (kalau lagi ingin), ada yang masih sholat tapi 2 sampai 3 waktu saja, biasanya sholat zhuhur dan maghrib, kadang-kadang ditambah dengan sholat isya’, ada pula yang hanya melaksanakan shalat sekali dalam seminggu yaitu shalat Jum’at. Yang lebih parah lagi, tidak sedikit yang hanya ingat dan melaksanakan shalat dalam setahun dua kali yaitu ketika Idul Fithri dan Idul Adha saja.
Memang sungguh prihatin dengan kondisi umat saat ini. Banyak yang mengaku Islam, namun kelakuannya semacam ini. Padahal kewajiban sholat lima waktu adalah perkara yang disepakati oleh seluruh kaum muslimin, namun sangat disayangkan realitanya masih banyak kaum muslimin yang melalaikan kewajiban ini, bahkan meninggalkannya sama sekali. “Na’udzubillah min dzalik”.
Urgensi Sholat Dan Kedudukannya dalam Islam
Sesungguhnya sholat merupakan perkara yang agung dalam Islam dan memiliki kedudukan yang tinggi di sisi Allah Ta’ala, di sisi Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman, yaitu merupakan rukun kedua dari rukun Islam setelah dua kalimat syahadat.
1. Bagian dari rukun Islam
Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Islam dibangun di atas lima tiang: Syahadat La ilaha illa Allah dan Muhammad Rasulullah; mendirikan shalat; menunaikan zakat; haji; dan puasa Ramadhân.” (HR. Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16)
2. Sholat merupakan tiang agama.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda :
رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ
Pokok urusan (agama) itu adalah Islam (yakni: syahadatain), tiangnya shalat, dan puncak ketinggiannya adalah jihad.” (HR. Tirmidzi, no. 2616, dinilai sebagai hadits shahih oleh ahli hadits Syaikh Al-Albani)
3. Perintah untuk menjaga sholat fardhu dengan kesungguhan
Allah Ta’ala berfirman :
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha (shalat Ashar). Dan berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. (QS. Al-Baqarah/2: 238)
4. Pembatas antara keimanan dengan kekafiran
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ
“Sesungguhnya (batas) antara seseorang dengan syirik dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82).
5. Amal Ibadah yang pertama kali dihisab pada hari kiamat
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنْ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ
“Sesungguhnya pertama kali amal hamba yang akan dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya. Jika shalatnya baik, maka dia beruntung dan sukses, namun jika shalatnya rusak, maka dia gagal dan rugi. Jika ada sesuatu kekurangan dari shalat wajibnya, maka ar-Rabb (Allâh) Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Perhatikan (wahai para malaikat) apakah hambaKu ini memiliki shalat tathowwu’ (sunah), sehingga kekurangan yang ada pada shalat wajibnya bisa disempurnakan dengannya!”. Kemudian seluruh amalannya akan dihisab seperti itu. (HR. Ibnu Majah, no. 1425, Tirmidzi, no. 413, dinilai shahih oleh ahli hadits Syaikh Albani).
Keringanan dalam syariat sholat fardhu
Karena pentingnya perkara sholat, sampai-sampai dalam syari’at tidak ada alasan apapun untuk meninggalkan sholat, kecuali wanita yang haid atau nifas dan orang gila atau mati.
Sholat lima waktu tetap wajib ditegakkan dalam keadaan bagaimana pun juga, baik dalam keadaan perang maupun aman, ketika safar maupun muqim, saat sibuk maupun lapang, ketika kaya maupun miskin, saat sehat maupun sakit, separah apapun sakitnya, ada air maupun tidak, apakah mampu menggunakan air atau tidak, serta tidak pula dengan alasan lupa atau tertidur.
Karena Allah yang Maha Penyayang lagi Maha Pengasih dalam syari’at-Nya yang mulia ini telah memberikan keringanan-keringanan dalam pelaksanaan sholat, seperti:
1) Bolehnya menjama’ sholat (yakni melaksanakan dua shalat dalam satu waktu karena sebab tertentu)
2) Bolehnya menqoshor sholat ketika safar (yakni meringkas sholat yang tadinya empat raka’at menjadi dua raka’at)
3) Bolehnya bertayamum sebagai ganti wudhu’ dan mandi wajib ketika tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air
4) Bolehnya sholat sambil duduk atau berbaring bagi yang tidak mampu berdiri atau karena sakit
5) Bolehnya mengqodho’ sholat yang terlewat waktunya karena tertidur atau lupa (yaitu tetap wajib melaksanakan sholat tersebut meski telah keluar dari waktunya jika karena lupa atau tertidur, adapun jika sengaja maka tidak ada qodho, melainkan taubat).
Berdasarkan keringanan ini, maka tidak ada alasan lagi untuk meninggalkan sholat, barangsiapa yang sengaja meninggalkan atau melalaikan rukun islam yang satu ini, maka sungguh ia telah jatuh dalam jurang kebinasaan.
Hukum Dan Dosa Bagi Yang Meninggalkan Sholat
Orang yang meninggalkan sholat ada dua bentuk:
1. Orang yang meninggalkan sholat dan sekaligus mengingkari, membenci atau menentang kewajiban sholat. Bentuk yang pertama ini sepakat para Ulama akan kafirnya orang tersebut, bahkan meskipun ia melaksanakan sholat secara lahirnya, namun jika batinnya mengingkari, membenci atau menentang kewajiban sholat, orang tersebut tetaplah kafir, kecuali orang yang baru masuk Islam yang belum mengerti dengan kewajiban sholat.
2. Orang yang meninggalkan sholat karena lalai atau malas. Bentuk yang kedua ini terdapat perbedaan pendapat ulama akan kekafirannya (lihat penjelasannya dalam kitab Nailul Authar, 1/369)
Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (lihat Kitab Ash Sholah, hal. 7)
Adz Dzahabi –rahimahullah- juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).” (lihat kitab Al Kaba’ir, hal. 26-27).
Apakah Orang yang Meninggalkan Shalat Bisa Kafir alias Bukan Muslim?
Dalam point sebelumnya telah dijelaskan, para ulama bersepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar bahkan lebih besar dari dosa berzina dan mencuri. Mereka tidak berselisih pendapat dalam masalah ini. Namun, yang menjadi masalah selanjutnya, apakah orang yang meninggalkan shalat masih muslim ataukah telah kafir?
Asy Syaukani -rahimahullah- mengatakan bahwa tidak ada beda pendapat di antara kaum muslimin tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya. Namun apabila meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini shalat lima waktu itu wajib -sebagaimana kondisi sebagian besar kaum muslimin saat ini-, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat (Lihat Nailul Author, 1/369).
1. Pendapat Al-Imam Ahmad rahimahullah tentang orang yang meninggalkan sholat (dengan segala bentuknya) adalah kafir dan keluar dari agama Islam (murtad), hukumannya adalah dibunuh (karena telah murtad) apabila ia tidak mau bertaubat dan melaksanakan sholat kembali.
2. Adapun pendapat Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Malik dan Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahumullah tentang orang yang meninggalkan sholat adalah fasik (pelaku dosa besar) dan tidak sampai kafir.
Kemudian mereka berbeda pendapat tentang hukumannya;
1. pendapat Al-Imam Malik dan Al-Imam Asy-Syafi’i bahwa hukumannya adalah dibunuh sebagai had (bukan karena murtad, tapi hanya seperti hukuman pezina yang pernah menikah).
2. Sedangkan pendapat Al-Imam Abu Hanifah hukumannya terserah kepada hakim dan tidak sampai dibunuh.
Lalu Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah menguatkan pendapat Al-Imam Ahmad, yaitu kafirnya orang yang meninggalkan sholat dengan segala bentuknya, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta pendapat para sahabat radhiallahu’anhum. Diantaranya firman Allah Ta’ala,
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Apabila mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At-Taubah: 11]
Sisi pendalilannya adalah, dalam ayat ini Allah Ta’ala menjadikan sholat sebagai syarat ukhuwah dalam agama, apabila seseorang meninggalkan sholat maka ia bukan saudara seagama karena dia telah kafir.
Adapun dalil dari as-Sunnah, Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257).
Dari Tsauban radhiallahu ‘anhu -bekas budak Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ
“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566).
Para Sahabat Berijma’ (Bersepakat), Meninggalkan Shalat adalah Kafir
Umar Bin Khatthab radhiallahu ‘anhu pernah berkata,
لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
”Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.”
Dari jalan yang lain, Umar berkata,
ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (HR. Malik dan lainnya. Hadits ini dinilai shahih oleh ahli hadits Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil, no. 209).
Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul maut, tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, hukum bahwa meninggalkan shalat adalah kafir termasuk ijma’ (kesepakatan) sahabat sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dalam kitab Ash Sholah.
Nasehat Penutup
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berfatwa (yang artinya), “Jika seorang hamba melakukan sebagian perintah dan meninggalkan sebagian, maka baginya keimanan sesuai dengan perintah yang dilakukannya. Iman itu bertambah dan berkurang. Dan bisa jadi pada seorang hamba ada iman dan nifak sekaligus. … Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga shalat lima waktu. Dan mereka tidak meninggalkan secara total. Mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam ini ada pada diri mereka iman dan nifak sekaligus. Berlaku bagi mereka hukum Islam secara zhohir seperti pada masalah warisan dan semacamnya. Hukum ini (warisan) bisa berlaku bagi orang munafik tulen. Maka lebih pantas lagi berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.” (lihat Majmu’ Al Fatawa, 7/617).
Orang yang masih sholat saja dengan seringnya diiringi dengan kelalaian, tetap mendapatkan ancaman, maka bagaimana lagi dengan hukum orang yang kebanyakannya adalah meninggalkan sholat, tentu lebih mengerikan lagi dosanya.
وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ * الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un: 4-5)
Sudah sepatutnya kita menjaga shalat lima waktu. Barangsiapa yang selalu menjaganya, berarti telah menjaga agamanya. Barangsiapa yang sering menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Oleh karena itu, seseorang bukanlah hanya meyakini (membenarkan) bahwa shalat lima waktu itu wajib. Namun haruslah disertai dengan melaksanakannya. Karena iman bukanlah hanya dengan ucapan tapi harus dibuktikan dengan fakta amalan anggota badan.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Disusun Oleh :
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/dosa-meninggalkan-shalat-wajib-5-waktu/