Pertanyaan :
Bagaimana hukum ikhwan yang selfie?
(Sahabat BIAS G8-T030)
Jawaban :
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Pertama hukum gambar makhluk hidup disepakati para ulama akan keharamannya. Berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam :
أشدّ الناس عذاباً يوم القيامة الذين يضاهئون بخلق الله
“Manusia yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang meniru ciptakan Allah”. (HR Bukhari : 5954, dan Muslim : 1106).
Kedua para ulama berbeda pendapat tentang hukum foto hasil jepretan kamera/ HP. Sebagian menyatakan haram secara mutlak, sebagian lagi menyatakan boleh selama tidak menampakkan hal-hal yang dilarang oleh agama seperti aurat.
Yang ketiga tentang hukum selfie sendiri menurut pendapat sebagian ulama hukum asalnya boleh untuk tujuan-tujuan yang dibolehkan syariat. Kecuali jika mengangandung hal-hal yang dilarang agama seperti foto wanita, atau foto yang menampakkan aurat. Atau perbuatan selfie tersebut menjadi sebab seseorang terjerumus ke dalam kemaksiatan seperti ‘ujub (bangga diri), riya’ (pamer), atau menyebabkan orang lain terfitnah dengan foto tersebut dan lain-lain. Ketika itu maka selfie menjadi tidak boleh. Syeikh Khalid Al-Muslih menyatakan :
“Foto dengan menggunakan HP sama hukumnya dengan foto yang diambil dengan alat modern saat ini. Pendapat ulama tentangnya ada dua. Pendapat yang masyhur dan yang banyak adalah pendapat yang diisyaratkan oleh banyak para ulama bahwa foto tidak mengapa selama obyek yang difoto adalah sesuatu yang mubah/ boleh.
Jika seseorang memfoto sesuatu yang halal tidak mengapa. Dan hal ini tidak termasuk ke dalam ancaman yang ada di dalam dalil. Namun yang diancam adalah menggambar makhluk hidup untuk menandingi ciptaan Allah. Atau gambar yang bertujuan untuk ibadah kepada selain Allah. Atau gambar makhluk hidup yang memiliki bayangan (tiga dimensi) dll.
Adapun Adapun foto modern kondisinya mirip dengan seseorang yang berdiri di depan cermin. Yang seperti ini tidak menandingi ciptaan Allah. Seperti gambar kita sekarang ini yang bisa disaksikan oleh para pemirsa ini termasuk jenis gambar. Gambar ini tidak ada peran dari manusia untuk membentuknya, tapi kondisinya mirip dengan bayangan cermin sehingga ia tidak termasuk ke dalam jenis gambar yang dilarang dan diancam pelakunya oleh dalil. “
Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله
Referensi: https://bimbinganislam.com/bagaimana-hukum-ikhwan-selfie/