Pertanyaan:

Teman saya dulu hacker, ngambil duit orang via internet, terus sekarang tobat karena hartanya sudah banyak, lalu dia bikin usaha. Sering sedekah juga. Apakah nanti itu bisa jadi amalan jariah saat meninggal nanti?

(Ditanyakan oleh sahabat BiAS via Sosmed)

 

Jawaban:

Bismillah

Semoga dengan taubat yang sesungguhnya berharap Allah (ﷻ) mengampuni segala dosanya. Kewajiban dia tetap mengembalikan uang yang telah diambilnya kepada pemiliknya, bila tidak memungkinkan bisa diberikan kepada lembaga yang membutuhkannya dengan niat untuk pemilik uang tersebut. Dengan cara ini usaha mengembalikannya adalah bentuk bertaubat dan usaha menghapuskan dosa yang telah ia lakukan.

Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa barang yang diambil tanpa ridha pemiliknya dan tidak diinginkan penggantinya, barang tersebut harus dikembalikan. Jika tidak bisa dikembalikan, maka akan menjadi beban utang yang wajib dilunasi. Jika tidak bisa ditunaikan sampai pemiliknya meninggal, maka wajib dikembalikan pada ahli warisnya. Jika tidak bisa pula, disedekahkan atas nama dirinya.

Jika pemiliknya menghendaki hal tadi diganti pahala untuknya pada hari kiamat, maka ia berhak mendapatkannya. Jika ia enggan, maka ia bisa mengambil kebaikan-kebaikan orang yang mengambil hartanya tanpa izin tadi. Kebaikan yang diambil setara dengan harta yang telah diambil tanpa izin. (Zaad Al-Ma’ad, 5: 690)

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله