Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustadz, ingin bertanya terkait ibadah Shalat Jum’at. Jadi di bab kemarin kita dimakruhkan untuk menahan buang air kecil/kencing dan buang air besar ketika sedang shalat. Jadi ketika waktu khutbah apakah kita dibolehkan untuk buang air kecil/kencing karena pada saat khutbah terkadang baru mendapati sudah waktunya untuk buang air kecil/kecil. Jazakallahu Khairan.
(Ditanyakan oleh Santri Mahad BIAS)
Jawaban:
Waalaikum salam warahmatullah wabarokatuh
Diperbolehkan untuk melakukan buang kencing ketika khutbah jumat berlangsung, terlebih bila akan mengganggu shalat yang akan dilakukan. Walaupun pada dasarnya seseorang diwajibkan untuk mendengarkan khutbah jumat dan tidak terganggu dengan kegiatan lainnya. Namun bila hal itu harus dilakukan maka tidak mengapa, karena Rasulullah melarang perbuatan tersebut dan tidak ada dalil yang menyatakan batal shalat jumatnya seseorang karena tidak mendengarkan khutbah jumat karena adanya halangan, bukan karena kelalaian.
Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ
“Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560).
Imam Nawawi berkata, “Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula kentut, -pen) mengakibatkan hati seseorang tidak konsen di dalam shalat dan khusyu’nya jadi tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu dihukumi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga ulama lainnya. Jika waktu shalat masih longgar (artinya: masih ada waktu luas untuk buang hajat, -pen), maka dihukumi makruh. Namun bila waktu sempit untuk shalat, misalnya jika makan atau bersuci bisa keluar dari waktu shalat, maka (walau dalam keadaan menahan kencing), tetap shalat di waktunya dan tidak boleh ditunda.”
Imam Nawawi berkata pula, “Jika seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing padahal masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan shalat setelah buang hajat, shalat kala itu dihukumi makruh. Namun, shalat tersebut tetaplah sah menurut kami -ulama Syafi’i- dan ini yang jadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 46)
Bila seseorang dilarang untuk menahan kencing ketika shalat, maka terlebih menahan kencing di luar shalat seseorang dan dapat mencelakakan dirinya karena menahan kencing. Bila dimungkinkan keinginan kencing tidak terlalu dan bisa dilakukannya sampai selesai shalat tanpa menghilangkan khusyu` dalam shalatnya maka menahannya lebih baik/diperbolehkan untuk menjaga keadaannya tetap dalam memperhatikan khatib ketika berkhutbah. Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
USTADZ MU’TASIM, Lc. MA. حفظه الله