Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Alloh selalu jaga ustadz dan keluarga serta kaum muslimin dimanapun berada, aamiin.

Ustadz izin bertanya, paman saya seorang pensiunan bank (baru beberapa hari lalu pensiun setelah bekerja lebih dari 31 tahun di salah satu bank konvensional di jakarta), lalu rencananya bulan depan anaknya akan menikah.

Bagaimana hukumnya saya diundang ke acara pernikahan anaknya, dimana mana yang saya ketahui, penghasilan paman saya tersebut hanya murni dari bank saja, tanpa ada usaha sampingan lainnya dan biaya pernikahan anaknya sangat dimungkinkan hanya bersumber dari paman saya saja tanpa ikut andil dari anaknya.

Baca Juga : Khuruj Jamaah Tabligh
(Disampaikan oleh Fulan, Member grup WA BiAS)

 

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Perlu diketahui bahwa harta haram terbagi menjadi dua:

1. Harta yang diharamkan karena dzatnya, seperti : daging babi dan minuman memabukkan, ataupun harta curian. Maka, harta seperti ini mutlak haram, tidak boleh di konsumsi oleh siapapun, baik pemiliknya ataupun orang lain.

2. Harta haram disebabkan cara mendapatkannya. Seperti: upah bermusik dan harta riba. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, apakah harta tersebut diharamkan untuk semua orang atau hanya untuk pelaku saja?
Kami pribadi (penulis) lebih condong kepada pendapat bahwa harta tersebut hanya diharamkan bagi pelaku, sedangkan orang lain yang mendapatkan harta tersebut dengan cara yang mubah, seperti hadiah maka dibolehkan.

Syaikh Muhammad bin Sholih al’utsaimin rahimahullah berkata untuk harta haram yang disebabkan cara mendapatkannya:

أما بالنسبة لأولاده فلا حرج عليهم أن يأكلوا منه في حياة أبيهم ويجيبوا دعوته؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم أجاب دعوة اليهود مع أنهم يأكلون الربا. وأما إذا ورثوه من بعده فهو لهم حلال؛ لأنهم ورثوه بطريقة شرعية، وإن كان هو حراماً عليه، لكن هم كسبوه بطريق شرعي بالإرث،

“Adapun untuk anak-anaknya, maka tidak apa-apa bagi mereka memakan harta (haram) tersebut dan memenuhi undangan tersebut. Karena nabi ﷺ memenuhi undangan orang-orang yahudi padahal mereka memakan riba. Dan apabila mereka mewarisi harta tersebut, maka halal bagi mereka, karena mereka mewarisinya dengan cara syar’iyyah, walaupun harta tersebut haram atas dirinya, tapi anak-anaknya mendapatkan harta tersebut dengan cara syar’I, yaitu warisan.”
(Liqa’ bab maftuh: 19/181).

Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله