Pertanyaan :
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته
Ustadz, seorang perempuan menikah belum sampai setahun, tapi kemudian diketahui bahwa suaminya penyuka sesama jenis dan pernah menjalin hubungan dengan pasangan laki-lakinya bahkan masih komunikasi dengan pasangan laki-lakinya itu setelah menikah, apa yang harus dilakukan?
جَزَاك الله خَيْرًا
(Disampaikan: Husnul, Admin BiAS T08)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و على آله و صحبه أجمعين
Si istri berhak mengajukan gugatan cerai karena sebab ini. Namun jika ia masih memiliki keinginan untuk menyadarkan suaminya, ia menasehati dengan baik, santun, sampaikan bahwa perbuatan tersebut dilaknat oleh Alllah di dunia dan akhirat.
Efek dosanya sangat mengerikan. Merusak tatanan msyarakat serta menjadi sebab turunnya bencana alam, balak dan musibah besar.
Jika tak mungkin ia minta bantuan orang lain untuk menasehati suaminya. Sembari mendoakan hidayah bagi dia pada waktu-waktu yang mustajab. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى, كَانَ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ, لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا, وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ, كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ, لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أوزارهم شَيْئًا
“Barangsiapa mengajak kepada petunjuk maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang-orang yang mengikuti dia tanpa mengurangi pahala orang-orang tersebut sedikitpun. Dan barangsiapa mengajak kepada kesesatan maka ia mendapat dosa seperti dosa orang-orang yang mengikuti dia dengan tanpa mengurasi dosa orang-orang tersebut sedikitpun.”
(HR Muslim disahihkan oleh Imam Albani dalam Sahih Sunan Ibnu Majah : 172).
Jika semua argument dalil telah dijelaskan dan disampaikan dengan lemah lembut, ancaman gugatan cerai sudah dilayangkan tetapi ia tetap tidak berubah, maka bercerai adalah jalan terbaik untuk menjaga diri agar serta keturunan kita dari efek buruk perbuatan mungkar ini, wallahul musta’an.
Wallahu a’lam, wabillahittaufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
? Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله