بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله، أما بعد
Pernahkah anda pergi ke penjual hewan kurban, dan penjual menawarkan seekor sapi yang selintas tampak sudah “berdaging”, dan penjual mengatakan sapi ini sudah layak dikurbankan?
Lalu ketika anda tanya usianya berapa pak?
Karena penjual ini amanah, dan dia mengaku merawat sapi ini dari kecil, dengan jujur ia katakan umurnya 2 tahun kurang (misal 1 tahun 10 bulan).
Anda akan bertanya, “Lho, Kok usia belum dua tahun sudah dijual sebagai hewan kurban?”
Dia menjawab seperti ini;
1. Gigi serinya sudah tanggal, keluar gigi yang baru, walaupun belum dua tahun (sudah poel).
2. Jika melihat ke bobot maka sudah masuk di harga. Kalau menunggu pas 2 tahun bobotnya akan semakin berat dan harga semakin tinggi
Dan yang lebih mengagetkan lagi praktek seperti ini banyak beredar di kalangan penjual hewan kurban.
Sebenarnya yang jadi patokan dalam sahnya hewan kurban itu, usianya Sapi yang sudah dewasa (genap 2 tahun), atau sudah poel (berganti gigi serinya)?
Kalaulah dilihat dari haditsnya
عن جابر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا تذبحوا إلا مُسِنَّة، إلا أن يعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن
Dari Jabir, beliau berkata, Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, “Jangalah kalian sembelih kecuali yg Musinnah, kecuali jika kalian merasakan kesulitan, maka sembelihlah Jadza’ah dari domba.”
(HR Muslim, Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah)
Jika kita lihat syarah (penjelasan) hadits riwayat Muslim ini maka;
1. Musinnah adalah hewan kurban yang telah mencapai usia tertentu, biasanya ditandai dengan poelnya hewan tersebut.
Usia berapakah Musinnah itu,
– Unta adalah yang berusia 5 tahun
– Sapi adalah yang berusia 2 tahun, ada yang mengatakan 2 tahun menuju ke 3 tahun.
– Kambing dan domba adalah 1 tahun, ada yang mengatakan 1 tahun akan ke dua tahun.
2. Adapun Jadza’ah adalah domba yang genap berusia 6 bulan sampai dengan 1 tahun.
Lalu bagaimana jika ada sapi yang belum genap dua tahun, tapi kok bobotnya sudah pantas untuk dikurbankan, atau sudah tanggal gigi serinya, alias poel?
Ada fatwa yang dikeluarkan oleh Darul Ifta Mesir, tentang Sapi atau kerbau yang usianya belum sampai 2 tahun tapi bobotnya sudah layaknya sapi kurban pada umumnya, yaitu diatas 350Kg
الأصل في الأضحيه بالبقر والجاموس أن تكون قد بلغت سنتين، واشتراط السنتين هو لضمان أن تكون ناضجةً كثيرة اللحم، فإن وُجِدَ منها ما لم يبلغ السنتين وكان كثير اللحم وبلغ وزنه حوالي 350 كجم، فلا مانع حينئذٍ من التضحية به؛ لأن العلة هي وفرة اللحم.
أما العدد الذي تجزئ عنه الأضحية: فالشاة تجزئ عن واحد، والبدنة الجمل أو الناقة والبقرة أو الجاموس تجزئ كل منها عن سبعة.
“Hukum asalnya pada penyembelihan sapi atau kerbau, adalah umur sapi dan kerbau mencapai 2 tahun. Disyaratkan dua tahun untuk memastikan sembelihannya memiliki banyak daging.
Jika ada sapi atau kerbau yang kurang dari dua tahun, namun memiliki daging yang banyak dan mencapai berat kira-kira 350 kilogram. Maka pada kondisi sapi atau kerbau ini, telah hilang penghalang untuk menyembelihnya, dikarenakan illat (alasan syar’i) terlarangnya menyembelih sapi kurang dari dua tahun adalah sedikitnya daging sembelihannya.
Adapun jumlah orang yang sah untuk penyembelihan adalah : Satu kambing atau domba, sah untuk sembelihan satu orang. Sedangkan Satu unta, sapi, atau kerbau, maka sah untuk sembelihan tujuh orang.”
(Fatwa Darul Ifta Mesir)
Tapi fatwa ini lemah dari sisi pendalilan karena penetapan illat-nya yang mungkin kurang pas. Yaitu banyak dagingnya. Dan banyak daging itu, tidak selalu menunjukkan sapi tersebut dewasa. Jadi, Lebih tepatnya, kriteria sapi yang sah untuk dikurbankan itu, adalah yang sudah genap berusia 2 tahun atau lebih.
Syaikh Muhammad Shalih bin Utsaimin pernah ditanya,
لو أثنت البعير قبل الخمس والبقرة قبل السنتين، فهل نعتبر الثنية بكونها أثنت أو نعتبر بالسنين؟
“Jika unta sudah poel sebelum 5 tahun, dan sapi sebelum 2 tahun. Yang dianggap adalah poelnya dengan melihat tanggalnya gigi seri, atau usianya sudah dua tahun?”
نقول هذا شيء نادر، والنادر لا حكم له، وظاهر كلام العلماء ـ رحمهم الله ـ أن العبرة بالسنوات وأن ما تم لها خمس سنين من الإبل فهي ثنية، أو سنتان من البقر فهي ثنية، أو سنة من المعز فهي ثنية، سواء أثنت الثنية أو لا
“Ini sesuatu yang sangat jarang terjadi, dan sesuatu yang jarang terjadi tidak dianggap, dan yang Nampak kebenaranya adalah yang dikatakan oleh para ulama rahimahullah.
Bahwasanya yang dianggap adalah tahunnya (usianya), dan bahwasanya unta yang sempurna mencapai usia lima tahun, dan sapi yang berusia dua tahun maka ia adalah poel (layak dikurbankan), atau kambing jika berusia satu tahun, tidak peduli sudah tanggal gigi serinya atau belum.”
Kesimpulan Sapi Layak Qurban
1. Yang menjadi patokan sapi sudah layak qurban adalah yang genap berusia 2 tahun, atau lebih.
Baca Juga: Tidak Bayar Zakat Bertahun-tahun, Bagaimana Cara Membayarnya?
2. Peternak yang memelihara dari kecil, memiliki catatan riwayat tanggal lahir sapi tersebut, maka ini kesaksianya lebih valid. Jika dia amanah dan mengetahui pasti usia sapinya, maka jika sang peternak mengatakan “Sapi sudah dua tahun”, maka Insya Allah dua tahun (dapat dipercaya).
3. Indikasi mudah mengenali sapi sudah berumur 2 tahun jika penjual/peternak tidak punya catatan riwayat pemeliharaan dari kecil, adalah dengan melihat poelnya, yaitu dengan melihat pergantian gigi serinya.
4. Tapi jika ada yang mengatakan sapi ini belum dua tahun, tapi sudah menunjukan indikasi poel maka jangan dijadikan hewan kurban. Walau ini kasus langka.
5. Jika ada sapi sudah dua tahun, namun belum poel, maka ini juga langka. Dan sah untuk dikurbankan.
Wallahu ‘alam.
Ditulis Oleh:
Ustadz Kukuh Budi Setiawan, S.S., S.H., حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/sapi-layak-qurban-berdasarkan-usia-atau-poelnya/