Pertanyaan:
Bolehkah menjual barang cina? Krn diproduksi di cina, diimpor ke tanah air.. sementara cina juga negeri kafir.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Pada asalnya, semua barang yang halal manfaat, halal diperjual belikan. Terlepas siapapun yang memproduksi. Termasuk orang kafir.
Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam diutus, penggunaan mata uang emas dan perak telah lama berlaku di jazirah arab. Mata uang emas dan perak yang beredar dan digunakan pada saat itu ada yang dicetak oleh imperium Romawi dan Persia, ada pula dalam bentuk emas dan perak mentah (24 karat) yang tidak dicetak. Hanya dua uang ini yang beredar dan berlaku pada masa Nabi dan masa Khulafa ar-rasyidin. Sementara fulus (uang yang terbuat dari selain emas dan perak, dan umumnya tembaga) hanya berlaku untuk membeli barang yang harganya murah.
Demikian pula dalam produk yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan pakaian dari luar negeri islam, seperti jubah dari Yaman, yang waktu itu mayoritas penduduknya beragama nasrani.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menceritakan,
لَقَدْ رَأَيتُ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلم أَحسَنَ مَايَكونُ مِنَ الثِّيَاب اليَمَنِيّة
Sungguh aku pernah melihat, baju yang paling bagus yang dipakai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah baju dari Yaman. (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, 12884).
Cerita lain disampaikan Aisyah radhiyallahu ‘anha,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كُفِّنَ فِى ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ
“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikafani dengan 3 lembar kain putih Sahuliyah.” (HR. Bukhari 1273 & Muslim 2225)
Disebut kain Sahuliyah karena didatangkan dari Sahul, nama suatu daerah di Yaman.
Ini menunjukkan, interaksi kaum muslimim dalam menggunakan produk buatan negara non muslim, sudah menjadi hal yang biasa sejak awal islam. Selama produk itu halal dimanfaatkan, maka halal untuk diperdagangkan.
Bagaimana dengan Masalah Kualitas?
Mungkin bagian ini yang dipermasalahkan. Artinya, produk cina yang dimaksud bukan masalah didatangkan dari negeri kafir. Karena penanya juga tidak mempermasalahkan produk dari jepang atau negeri kafir lainnya. yang menjadi masalah adalah soal kualitas.
Di masyarakat kita, produk cina selalu dinilai kualitas kelas bawah. Dan dalam masalah jual beli, penjual boleh saja menjual barang dengan produk yang lebih rendah, dengan syarat dia harus jujur kepada calon konsumennya.
Kata orang, ‘Ono rego, ono rupo’. Produk dengan kualitas tinggi, tentu harganya berbeda dengan produk yang kualitasnya rendahan. Sehingga, yang penting di sini adalah hindari pembohongan terhadap publik.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ
“Barangsiapa yang menipu, maka dia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 567 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan (yang dijual), lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, ternyata tangan beliau menyentuh makanan yang basah, maka beliaupun bertanya,
“Apa ini wahai pemilik makanan?”
Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.”
Beliau bersabda,
“Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim 102).
Ketika beliau menyebut, “tidak termasuk golongan kami.”, ini menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar.
Tidak jadi masalah menjual barang dengan kualitas lebih rendah, asal konsumen tahu. Sehingga dia punya posisi untuk menawar sesuai kelasnya.
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
sumber: https://konsultasisyariah.com/31980-hukum-jual-beli-barang-cina.html