Pertanyaan:
Ustadz terkait dengan zakat harta, ada beberapa pertanyaan:
1. Nishabnya, menggunakan nishab emas atau perak? Kalau memilih nishab terkecil jadi otomatis pasti menggunakan nishab perak, karena nishab perak jauh dibawah nishab emas. Sekedar info harga perak per-gram (per tanggal 22 Juni 2012) Rp.8000 jadi nishabnya (595×8000) 4.760.000, sedangkan emas nishabnya bisa ratusan ribu (sekitar 400ribuan).
2. Bolehkah zakat harta dibayar setelah mencapai nishab, tapi belum mencapai haulnya (dibayar diawal). Kalau boleh -sebagian muslim berpendapat-, maka zakat profesi (zakat 2.5% setiap kali gajian) diperbolehkan, bila gaji pegawai memang diatas nishab perak (misal gajinya 5jt/bln).
3. Pembayarannya apakah harus atau boleh menunggu Ramadhan, mengingat keutamaan bulan tersebut? Jadi, bila seharusnya dibayarkan sebelum Ramdhan, maka ditunda dulu hingga Ramadhan, sebaliknya bila seharusnya haulnya jatuh setelah Ramadhan maka zakatnya ditunaikan terlebih dahulu. Manakah yang lebih afdhal?
4. Bila seseorang memiliki penghasilan bulanan, simpanan, perhiasan, perdagangan, insvestasi, yang semuanya telah terkena zakat, apakah penunaiannya masing-masing atau digabung?
Sebab bila masing-masing terkadang sebagiannya belum mencapai nishab, sebaliknya bila digabung sudah tercapai nishabnya.
Demikian atas jawaban ustadz, jazakallahu khairan
Jawaban:
Jawaban pertanyaan pertama:
Memang ada dua pendapat dalam masalah ini. namun pendapat yang kuat menurut hemat kami adalah mengikuti nishob emas. karena emas untuk saat ini perannya masih melekat di hati manusia sebagai standar kekayaan dan investasi. sedangkan peran perak sudah semakin luntur, hanya jadi sebagai barang komoditi dan kerajinan tangan saja.
Jawaban pertanyaan kedua:
Boleh menyegerakan membayar zakat sebulum haul asalkan sudah mencapai nishob. nah, kalau anda mengambil pendapat yg kuat menurut anda bahwa nishob uang diukur seperti nishob perak, maka mengeluarkan zakat per bulan seperti yang anda gambarkan di atas, boleh hukumnya. tapi tidak wajib, karna wajibnya adalah setelah tercapai haul
Jawaban pertanyaan ketiga:
Suatu ibadah paling afdhol dikerjakan ketika datang waktunya. walaupun bukan di bulan Ramadhan. jadi kalau datang haul di luar Ramadhan, maka anda wajib mengeluarkannya segera. malah anda berdosa jika menunda-nunda sampai Ramadhon. karena anda menunda yang wajib untuk mengejar yang sunnah.
Jawaban pertanyaan keempat:
Uang dan perhiasan emas digabungkan untuk menghitung nishob. misalkan uang anda belum mencapai nishob, dan eamas anda belum mencapai nishob, tapi jika digabungkan mencapai nisob, maka harus digabungkan
Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc.
sumber: https://konsultasisyariah.com/12877-membayar-zakat-mal-atau-zakat-harta-di-bulan-ramadhan.html