Pertanyaan :
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semoga ustadz senantiasa dilindungi Allah azza wa jalla.
Ustadz saya mau bertanya apa solusi ketika kita dalam keadaan mendesak dan tidak bisa melaksanakan sholat fardhu? Apakah kita boleh mengqadha ustadz? Jazakallahu khairan wa barakallahu fiik.
(Disampaikan oleh Fulanah, sahabat BiAS).
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Apabila terdapat Udzur Syar’i, Maka Tidak Mengapa
Keadaan mendesak seperti apa yang dimaksudkan. Jika keadaan mendesak itu masuk kategori darurat (ada udzur syar’i) maka tidak mengapa menunda pelaksanaan shalat kemudian mengqadhanya ketika sudah hilang kondisi tersebut.
Seperti seorang dokter yang melakukan operasi terhadap pasiennya yang membutuhkan waktu berjam-jam dan tidak bisa ditinggalkan. Jika ditinggal bisa mengakibatkan madharat yang besar.
Atau karena ketiduran, pingsan atau lupa maka segera diqadha saat telah ingat.
Adapun jika keadaan mendesak yang dimaksudkan oleh penanya tidak masuk kategori darurat maka tidak boleh sholat ditinggalkan. Jika seseorang meninggalkan sholat karena sengaja sampai habis waktunya maka tidak ada qadha baginya. Ia telah melakukan dosa yang sangat besar dan wajib untuk segera bertaubat kepada Allah ta’ala serta memperbanyak amal-amal sunnah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan,
وتارك الصلاة عمدا لا يشرع له قضاؤها ، ولا تصح منه ، بل يكثر من التطوع ، وهو قول طائفة من السلف
“Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tidak disyariatkan untuk mengqadha’ dan tidak sah qadha’ bagi dia. Akan tetapi ia memperbanyak amal sunnah dan ini merupakan pendapat sekelompok dari kalangan salaf.” (Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah : 34).
Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/sholat-keadaan-mendesak/