Pertanyaan :
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Afwan, Ustadz. Apakah Boleh, seorang wanita membuka cadarnya untuk kepentingan data pemerintah?
(Disampaikan oleh Fulan, Member grup WA BiAS)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Termasuk Situasi Darurat
Pertama, mengambil foto wajah wanita untuk kepentingan KTP atau data pemerintahan lainnya termasuk situasi darurat sebagaimana disebutkan dalam redaksi fatwa sebagai berikut,
فقد اتفق أهل العلم على جواز التصوير في الحالات الضرورية مثل جواز السفر والبطاقات الشخصية وغير ذلك مما يحتاج إليه الناس في معاملاتهم ، ولا حرج هنا في كشف الوجه للتصوير لأنه ضرورة
“Para ulama telah bersepakat akan bolehnya mengambil gambar dalam kondisi-kondisi darurat seperti untuk paspor, KTP dan yang lainnya. Berupa dokumen yang sangat dibutuhkan oleh manusia di dalam muamalah mereka.
Sehingga tidak mengapa dalam kondisi ini untuk menyingkap wajah untuk foto karena ia merupakan kondisi darurat.” (Fatawa Islamweb, no. 74203).
Berusaha Agar Pengambil Foto Petugas Wanita
Kedua, perlu kami sampaikan bahwa penanya pada khususnya dan seluruh wanita muslimah harus berdoa kemudian berusaha agar si pengambil foto adalah petugas wanita bukan petugas dari kalangan laki-laki asing.
Beberapa kalangan melakukan negosiasi dalam masalah ini dan berhasil, sehingga hanya petugas wanita saja yang melihat wajah si wanita muslimah yang hendak melakukan kepengurusan dokumen penting tersebut.
wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/wanita-membuka-cadarnya-untuk-kepentingan-data-pemerintah/