Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga. Saya mau bertanya ustadz.
Ustadz izin bertanya, sebagai admin, apakah kita wajib membaca dan memahami serta mengamalkan setiap materi yang akan kita bagikan kepada sahabat BiAS?
Syukron, jazakumullohu khoyron.
(Disampaikan oleh Fulan, admin BiAS)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Posisi kita ketika kita membagikan materi, konten dakwah dan yang semisal kepada sahabat bias adalah sebagai seorang dai, dan seorang dai dituntut untuk memahami dan mengilmui apa yang hendak ia sampaikan atau share-kan kepada orang lain, ini sebagaimana penjelasan syaikh Utsaimin rohimahullah berikut:
فلا بد من العلم أولاً، فيتعلم الإنسان ما يدعو إليه. وسواء كان عالماً متبحراً فاهماً في جميع أبواب العلم، أو كان عالماً في نفس المسألة التي يدعو إليها، فليس بشرط أن يكون الإنسان عالماً متبحراً في كل شيء
“Pertama wajib membekali dengan ilmu, seorang harus mempelajari apa yang akan ia serukan kepada orang lain, entah ia sampai menjadi seorang yang berilmu dengan pengetahuan yang luas dan memahami seluruh bab keilmuan, atau minimal mengilmui satu permasalahan yang akan ia dakwahkan, jadi (untuk menjadi dai) tidak dipersyaratkan harus mengilmui secara luas pada setiap perkara”.
Dari statemen Syaikh di atas, kita pahami bahwa beliau mengarahkan kita sebagai seorang dai untuk harus mengilmui dan memahami dengan baik terlebih dahulu perkara yang akan kita dakwahkan kepada orang lain, jika kita tidak mengilmui bahan dakwah kita terlebih dahulu, tentunya nanti akan berpotensi menimbulkan kekeliruan dan kesalahan, apalagi sampai menyesatkan orang, tentunya ini menjadi hal yang harus dijauhi oleh seorang dai.
Apakah Harus Mengamalkan Semuanya
Adapun masalah apakah kita “harus mengamalkan” materi yang akan kita share kepada orang lain, maka jawabannya adalah tergantung konten materi yang akan kita sampaikan, dari materi yang kita sampaikan tentunya terkadang ada masalah yang mempunyai kandungan hukum perkara yang wajib dikerjakan, atau perkara yang wajib ditinggalkan, yang demikian tentunya menjadi wajib bagi kita untuk mengamalkan perkara yang status hukumnya wajib, sebagaimana lazim bagi kita meninggalkan perkara yang wajib ditinggalkan.
Misalnya kita men-share materi tentang kewajiban puasa ramadan, salat lima waktu, maka wajib pula bagi kita untuk mengamalkannya, atau kita men-share materi yang mengandung larangan pengerjaan sesuatu, seperti zina, judi, maka wajib bagi kita untuk meninggalkannya.
Namun jika materi yang kita sampaikan mengandung pembahasan tema yang sifatnya anjuran untuk dikerjakan, tidak sampai derajat wajib, kita punya kelonggaran untuk tidak mengamalkan amalan tersebut, walaupun afdolnya tentunya kita juga mengamalkannya, seperti ungkapan yang disampaikan oleh imam Ahmad rohimahullah:
ما بلغني حديث إلا عملت به ، وما عملت به إلا حفظته
“Tidaklah sampai kepadaku sebuah hadist melainkan aku telah mengamalkannya, dan tidaklah aku mengamalkan nilai dari hadist tersebut melainkan aku juga menghafalnya”.
Ini sisi yang paling afdol tentunya, bisa mengamalkan semuanya, namun jika ia tidak mengamalkannya, atau ada alasan-alasan tertentu yang menjadikan ia tidak mengerjakannya, hal ini tidak menjadi masalah in sya Allah.
Sebagaimana Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam juga dalam beberapa kesempatan menyampaikan keutamaan beberapa ibadah namun beliau sendiri juga tidak melaksanakannya karena alasan tertentu.
Seperti Beliau menyampaikan fadhilah puasa dawud namun Beliau sendiri tidak mengerjakannya, atau beliau menyampaikan fadhilah umroh di bulan ramadan seperti pahala haji, namun Beliau sendiri tidak mengerjakannya karena ada alasan yang lain, dipahami disini bahwa kita tidak dituntut untuk mengamalkan semuanya, tergantung derajat hukum dari amalan yang kita sampaikan.
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/apakah-harus-mengamalkan-semua-ilmu-yang-disampaikan-pada-orang-lain/